Pasaman, SniperNew.id – SniperNew,id 15/03/2025 Kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AY, Camat Duo Koto, kini telah menghebohkan publik. Dilaporkan kerap mangkir kerja dan selalu lolos dari sanksi, kasus ini menjadi perbincangan hangat di media massa. Meski viral, kejelasan tindakan tegas dari pihak terkait masih belum terlihat, menimbulkan kekhawatiran akan adanya perlindungan internal bagi oknum pejabat tersebut.
Berbagai pihak mulai bergerak. Asisten 1 dan Bidang Tata Pemerintahan di lingkungan pemerintahan Pasaman telah melakukan pemeriksaan terhadap AY. Hasil pemeriksaan yang telah disusun kemudian dilimpahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan terhadap Camat AY—seorang pejabat jebolan IPDN yang kerap dinilai tidak memenuhi standar disiplin yang seharusnya.
Lebih mencolok lagi, Djoko Rifanto, Kepala BKPSDM yang sebelumnya pernah menyatakan akan membawa kasus AY ke rapat dewan pertimbangan partai, belum juga menindaklanjuti janji tersebut. Djoko Rifanto sendiri, yang juga merupakan lulusan IPDN, kini disinyalir justru terkesan melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh AY. Langkah lambat dan ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya upaya penutupan kasus demi menjaga “kepentingan internal” di lingkungan pemerintahan.
Kritik demi kritik mulai berdatangan. Masyarakat dan pengamat menilai bahwa ketidakseriusan penanganan kasus ini merupakan cermin lemahnya mekanisme pengawasan internal. Apabila oknum pejabat yang mangkir kerja dan mengabaikan tugasnya ini terus dibiarkan, maka pesan buruk akan tersampaikan ke seluruh lini aparatur negara—bahwa pelanggaran disiplin bisa saja ditutup-tutupi demi menjaga hubungan internal, tanpa memedulikan kepentingan dan kepercayaan publik.
Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah perlindungan terhadap pejabat pelanggar disiplin sudah menjadi budaya di lingkungan pemerintahan Pasaman? Jika dugaan tersebut terbukti, maka sudah saatnya pihak terkait, terutama BKPSDM, segera mengambil langkah tegas dan transparan. Publik menuntut agar tidak ada lagi “imunitas” bagi oknum yang mengabaikan tanggung jawabnya, terutama di tengah kondisi pemerintahan yang menuntut integritas dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan nasib dan langkah selanjutnya terhadap AY. Keterlambatan dan keragu-raguan dalam proses penyelesaian kasus ini semakin memperburuk citra pelayanan publik di daerah, di mana transparansi dan keadilan harus diutamakan. Masyarakat Pasaman pun terus mengawasi dengan seksama, berharap ada tindak lanjut nyata yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal.
Di tengah sorotan tajam ini, pesan yang tersirat jelas: Pelanggaran disiplin tidak seharusnya menjadi objek perlindungan, terutama bila hal itu mengorbankan kualitas pelayanan publik. Kasus AY Camat Duo Koto harus segera dituntaskan dengan sanksi yang setimpal, demi menjaga integritas dan akuntabilitas aparatur negara di Pasaman. Publik menanti kejelasan dan tindakan nyata, karena keadilan dan disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ade dan Tim











