Muara Teweh, SniperNew.id –Masyarakat Barito Utara, Kalimantan Tengah, tengah bersiap menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di halaman gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kota Muara Teweh.
Langkah awal persiapan aksi tersebut ditandai dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian. Pada Jumat (12/9/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, empat orang perwakilan masyarakat datang langsung ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Barito Utara untuk menyerahkan dokumen pemberitahuan.
Harahap, salah satu perwakilan masyarakat, mengungkapkan kepada Snifernew.id bahwa pihaknya telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Betul, hari ini kami menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian terkait aksi damai yang akan kami laksanakan. Kami ingin memastikan kegiatan kami dikawal aparat, sehingga berjalan aman dan tertib. Ini bukan aksi anarkis, tetapi murni penyampaian pendapat sebagaimana dijamin undang-undang. Setelah ini kami juga akan menyampaikan surat serupa ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1013 Muara Teweh,” jelas Harahap.
Menurut Harahap, pemberitahuan ini merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan pemberitahuan yang sah, aksi dapat dikawal sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih jauh, Harahap menegaskan bahwa aksi damai ini bukan semata-mata unjuk rasa, tetapi sebuah upaya menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat kepada wakil rakyat di DPRD.
“Kami ingin agar suara masyarakat tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti. Aspirasi kami menyangkut kepentingan bersama, dan kami harap DPRD bisa segera mengambil langkah konkret,” ujarnya.
Rencananya, masyarakat yang ikut dalam aksi ini berasal dari sembilan kecamatan dan sejumlah desa di Kabupaten Barito Utara. Diperkirakan sekitar 5.000 orang akan hadir dalam aksi tersebut, termasuk perwakilan dari berbagai aliansi masyarakat sipil.
Ketika ditanya mengenai siapa saja yang akan hadir, Harahap memastikan bahwa peserta aksi seluruhnya merupakan warga lokal Barito Utara. “Yang turun nanti jelas masyarakat Barito Utara. Tidak ada pihak dari luar daerah yang ikut serta,” tegas salah seorang rekan Harahap yang hadir mendampingi, namun enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran adanya provokator dari luar daerah yang bisa memicu ketegangan. Para perwakilan masyarakat menegaskan komitmen untuk menjaga agar aksi tetap kondusif.
Aksi damai ini juga memiliki kaitan erat dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara tahun 2024. Sebagaimana diketahui, pada 9 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara mengeluarkan Keputusan Nomor 365 yang menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Keputusan tersebut menjadi titik penting karena sebelumnya sempat terjadi sengketa hasil Pilkada yang berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi untuk menggelar PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan keluarnya keputusan KPUD tersebut, hasil PSU mengukuhkan kemenangan pasangan calon tertentu dan mengakhiri ketidakpastian politik.
Rekan Harahap menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap keputusan KPUD tersebut.
“Kami akan tetap mendukung keputusan KPUD Nomor 365 yang menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Ini adalah hasil demokrasi yang sah dan harus dihormati semua pihak,” tandasnya.
Secara hukum, aksi damai ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam undang-undang tersebut, masyarakat berhak mengadakan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi dengan syarat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian setempat paling lambat 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
Kepolisian memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada peserta aksi agar kegiatan berlangsung aman. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan wajib melindungi pelaku penyampaian pendapat di muka umum.
Dari sisi hukum tata pemerintahan, aksi ini juga merupakan wujud partisipasi publik yang sejalan dengan prinsip demokrasi. Penyampaian aspirasi secara langsung kepada DPRD adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan wakil rakyat mengetahui dan menindaklanjuti kepentingan warga.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Salah satu tugasnya adalah menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Palangka Raya, Dr. Surya Mahendra, yang dimintai pendapat secara terpisah, menilai aksi damai ini sah secara hukum dan perlu disikapi dengan bijak oleh DPRD.
“Aksi damai adalah ekspresi demokrasi yang sehat. DPRD wajib mendengarkan aspirasi masyarakat, apalagi jika jumlah pesertanya cukup besar. Ini sinyal bahwa ada isu penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Dr. Surya juga mengingatkan pentingnya komunikasi dua arah antara masyarakat dan DPRD agar aspirasi yang disampaikan tidak hanya berakhir pada janji-janji politik, tetapi ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan langkah pengamanan untuk memastikan aksi berlangsung kondusif. Polres Barito Utara kemungkinan akan menurunkan personel untuk pengamanan jalannya aksi, sekaligus berkoordinasi dengan Kodim 1013 Muara Teweh guna mengantisipasi potensi gangguan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengawal kami, agar kegiatan ini berlangsung damai. Tidak ada niat kami untuk membuat kerusuhan,” ujar Harahap lagi.
Pengawalan keamanan ini penting mengingat jumlah peserta yang diperkirakan mencapai ribuan. Pengaturan lalu lintas, pengamanan di titik kumpul, dan pengawasan jalannya aksi akan menjadi fokus aparat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Bagi masyarakat Barito Utara, aksi ini bukan sekadar seremonial. Mereka ingin agar suara mereka didengar dan ditindaklanjuti. “Kami harap para anggota dewan tidak hanya mendengar, tetapi juga segera bertindak. Apa yang kami sampaikan adalah kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Harahap.
Masyarakat juga berharap agar aksi ini menjadi momentum memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan rakyatnya. Dengan adanya aksi damai yang tertib, diharapkan semua pihak dapat duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang ada.
Aksi damai masyarakat Barito Utara yang akan digelar Senin mendatang merupakan cerminan hidupnya demokrasi di tingkat daerah. Penyampaian pendapat yang dilakukan sesuai prosedur hukum menjadi contoh baik bahwa masyarakat bisa memperjuangkan aspirasinya tanpa harus menimbulkan konflik.
Kini, semua mata tertuju pada DPRD Barito Utara. Masyarakat menunggu respons konkret dari para wakil rakyat terhadap keluhan dan tuntutan yang akan mereka sampaikan. Apakah suara kolektif dari ribuan warga ini akan berbuah kebijakan nyata atau hanya menjadi catatan rapat dewan, waktu yang akan menjawabnya.
Yang jelas, aksi damai ini menunjukkan bahwa partisipasi publik masih menjadi energi penting dalam perjalanan demokrasi lokal. Dengan pengawalan yang tepat, komunikasi yang terbuka, dan niat baik semua pihak, aksi pada Senin (15/9/2025) diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan, bukan memecah belah. Penulis: (Henry Batara)













