Jakarta, SniperNew.id – Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak memiliki batasan waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah video yang diunggah akun media sosial Threads @diakronikcom, Jumat (05/09).
Dalam keterangan yang disampaikan, Asfinawati menjelaskan bahwa regulasi tertinggi terkait penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menegaskan tidak ada pembatasan waktu dalam melaksanakan aksi demonstrasi, dan yang berhak menentukan kapan aksi dimulai maupun berakhir adalah peserta aksi itu sendiri.
Dalam unggahan Threads @diakronikcom, Asfinawati mengatakan. “Tidak ada pembatasan waktu untuk melakukan aksi demonstrasi. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang itu juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi tidak perlu izin, melainkan pemberitahuan soal waktu dan lama demonstrasi berlangsung.”
Ia menekankan bahwa peserta aksi memiliki kewenangan penuh atas jalannya kegiatan. “Jadi yang berhak menentukan kapan mereka aksi, kapan mereka bubar, adalah peserta aksi,” ujarnya.
Unggahan tersebut juga memuat penjelasan tambahan dari Asfinawati bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 merupakan regulasi tertinggi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Oleh karena itu, produk hukum di bawahnya, seperti Peraturan Kapolri, Surat Edaran, atau ketentuan lainnya, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Dalam video yang sama, terlihat ia menyampaikan penjelasan di tengah aksi unjuk rasa, dengan latar massa demonstran yang membawa bendera dan spanduk di sekitar jalan raya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asfinawati, seorang akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia dikenal sebagai sosok yang aktif menyuarakan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara, terutama hak dalam menyatakan pendapat di muka umum.
Pihak yang mengunggah pernyataan tersebut adalah akun media sosial @diakronikcom, yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pernyataan Asfinawati menjadi penting untuk mengingatkan publik mengenai hak-hak konstitusional dalam menyampaikan aspirasi.
Pernyataan Asfinawati itu diunggah oleh akun @diakronikcom sekitar 7 jam sebelum tangkapan layar diambil, sebagaimana terlihat dari indikator waktu pada unggahan Threads.
Dengan demikian, informasi ini dapat dikatakan sebagai pernyataan terkini yang masih relevan dengan kondisi aksi-aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah aksi demonstrasi yang berlangsung di ruang publik, terlihat dari latar jalan raya perkotaan dengan gedung tinggi dan kerumunan massa yang membawa bendera organisasi. Lokasi persis tidak disebutkan dalam unggahan, namun secara visual tampak berada di pusat kota besar, yang kemungkinan besar Jakarta.
Akun @diakronikcom kemudian menyebarkan pernyataan itu melalui media sosial Threads agar dapat diakses publik luas.
Isu ini penting karena menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi, yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam praktiknya, sering muncul pembatasan mengenai waktu dan durasi aksi demonstrasi, misalnya melalui surat edaran atau peraturan kepolisian.
Asfinawati menegaskan bahwa regulasi di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan kata lain, apabila ada aturan yang membatasi waktu aksi, hal tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan regulasi yang lebih tinggi.
Pernyataan ini juga berimplikasi pada perlindungan hukum bagi peserta aksi. Dengan adanya kejelasan mengenai hak-hak mereka, masyarakat tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai prosedur pemberitahuan.
Menurut Asfinawati, mekanisme aksi demonstrasi sudah diatur jelas oleh undang-undang. Aksi tidak membutuhkan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada pihak berwenang mengenai waktu dan durasi demonstrasi.
Hal ini berbeda dengan praktik yang kerap diberlakukan, di mana pihak kepolisian atau aparat setempat memberikan batasan waktu tertentu, misalnya hanya boleh berlangsung hingga sore hari. Dalam pandangan hukum yang disampaikan Asfinawati, aturan pembatasan seperti itu tidak sah karena bertentangan dengan undang-undang.
“Undang-undang itu merupakan regulasi tertinggi yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sehingga, produk hukum di bawahnya yang membatasi waktu aksi seperti Peraturan Kapolri, Surat Edaran, dan lainnya, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut,” jelas Asfinawati, sebagaimana dikutip dari unggahan Threads @diakronikcom.
Dengan demikian, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kapan aksi dimulai dan kapan aksi dibubarkan adalah peserta aksi sendiri, bukan pihak eksternal.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 lahir pasca reformasi sebagai bentuk jaminan kebebasan berekspresi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek teknis penyampaian pendapat di muka umum, mulai dari kewajiban pemberitahuan, bentuk kegiatan, hingga perlindungan hukum terhadap peserta aksi.
Meski demikian, dalam praktik di lapangan, sering muncul dinamika antara peserta aksi dengan aparat keamanan terkait soal izin, pembatasan lokasi, dan batasan waktu. Dalam konteks itulah pernyataan Asfinawati menjadi relevan, yakni menegaskan kembali bahwa aturan di bawah undang-undang tidak boleh mengurangi hak konstitusional warga negara.
Pernyataan ini berpotensi memperkuat posisi masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak menyampaikan pendapat. Apabila diikuti, aparat diharapkan lebih menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang tanpa menambah aturan tambahan yang membatasi kebebasan warga.
Selain itu, pernyataan ini juga menjadi pengingat bagi para peserta aksi bahwa mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan demonstrasi. Sepanjang mengikuti prosedur pemberitahuan, masyarakat berhak menentukan jalannya aksi tanpa harus dibatasi aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Unggahan Threads @diakronikcom yang memuat pernyataan Asfinawati dari STH Indonesia Jentera kembali menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh aturan di bawah undang-undang. Peserta aksi adalah pihak yang berhak menentukan jalannya demonstrasi, sementara peran aparat adalah memastikan keamanan tanpa mengurangi substansi hak tersebut.
Pernyataan ini sekaligus mengingatkan publik dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai payung hukum utama dalam penyampaian pendapat di muka umum. (Ahmad)













