Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Sapi Bumdes Dipertanyakan Perangkat Desa Margajasa kecamatan Sragi Bungkam

1213
×

Sapi Bumdes Dipertanyakan Perangkat Desa Margajasa kecamatan Sragi Bungkam

Sebarkan artikel ini

Lam­pungse­la­tan, SniperNew.id — Bumdes yang meru­pakan singkatan dari Badan Usa­ha Milik Desa,merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa,guna men­gelo­la usaha,memanfaatkan aset, mengem­bangkan inves­tasi dan pro­duk­tiv­i­tas, menye­di­akan jasa pelayanan, dan menye­di­akan jenis usa­ha lain­nya untuk sebe­sar-besarnya kese­jahter­aan masyarakat Desa.

Salah satu tujuan didirikan­nya Bun­des esa adalah pen­gelo­laan usa­ha, ser­ta pengem­ban­gan inves­tasi dan pro­duk­tiv­i­tas perekono­mi­an, dan poten­si Desa.

Mengin­gat Bumdes memi­li­ki kedudukan hukum yang sah, pent­ing untuk mema­ha­mi per­at­u­ran dan pedo­man yang dite­tap­kan oleh pemer­in­tah.

Dasar hukum pendiri­an BUM Desa ter­can­tum dalam Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 22 Tahun 1999 ten­tang Pemer­in­ta­han Daer­ah. Dalam undang-undang ini, pemer­in­tah desa diberikan kewe­nan­gan untuk mendirikan BUM Desa sesuai den­gan keten­tu­an per­at­u­ran perun­dang-undan­gan yang berlaku.

Per­at­u­ran men­ge­nai Bumdes kemu­di­an diper­barui dalam Undang-Undang Repub­lik Indone­sia Nomor 32 Tahun 2004 ten­tang Pemer­in­ta­han Daer­ah.

Selain itu, dasar hukum­nya juga diperku­at den­gan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Nomor 72 Tahun 2005 ten­tang Desa.

Namun sete­lah di telusuri Lain jabatan lain kendali, kepen­gu­ru­san Badan Usa­ha Milik Desa (BUMDes) yang di beri nama Bumdes Sekar jaya Desa Mar­ga jasa Keca­matan Sra­gi Kabu­pat­en Lam­pung Sela­tan (Lam­sel)
Di duga kuat Bermasalah dan tidak ada perkem­ban­gan sama sekali.

  FPII Lampung Jalin Silaturahmi ke SMKN 9, Dorong Penguatan Transparansi Dana BOS

hasil Inves­ti­gasi awak media di lapan­gan, men­e­mukan banyak kejang­galan dan perny­ataan perny­ataan yang tidak valid dari pihak pen­gu­rus BUMDes setem­pat.

Di katakan Kris­tiono selaku Ket­ua Bumdes,Dirinya men­ja­bat seba­gai Ket­ua Organ­isasi terse­but mulai dari tahun 2017 atau semen­jak “Alek” men­ja­di Kepala Desa.

“Saya men­ja­di ket­ua Bumdes mulai dari tahun 2017 mas, semen­jak Pak Alek Kades yang menang 2 Peri­ode hing­ga saat ini”. Ming­gu (5/10/2025) katanya.

Dirinya juga men­je­laskan, Bumdes berdiri dari tahun 2015 dan masih ber­jalan sam­pai saat ini, Pemer­in­tah Desa melakukan sun­tikan dana ke Bumdes Sebanyak 5 kali dari 2015 sam­pai ke 2019.

“Bumdes ini berdiri dari th 2015 dan masih ber­jalan sam­pai saat ini,Pemerintah Desa mem­berikan sun­tikan dana ke BUMDes sebanyak 5 x dari tahun 2015 sam­pai ke 2019 yang lalu, ” ucap­nya.

keti­ka di tanya soal perkem­ban­gan dan sisa hasil usa­ha, Kris­tiono men­gatakan, semen­jak di tun­juk seba­gai ket­ua BUMDes dari tahun 2017 sam­pai saat ini,dirinya men­je­laskan dulu Dana Bumdes di kem­bangkan ke peter­nakan sapi jum­lah­nya ada 15 Ekor, yang 2 ekor di sembelih,yang 5 ekor di jual ‚dan yang 8 eko­rnya lagi masih di peli­hara oleh beber­a­pa anggota dan masyarakat.

” Soal perkem­ban­gan dana Bumdes, dulu kita kem­bangkan ke peter­nakan sapi mas, jum­lah­nya dulu ada 15 ekor kebe­tu­lan yang 2 sak­it kita sem­be­lih dan dag­ingnya kita bagikan ke war­ga dusun yang ner­nak dan sek­i­tarnya, yang 5 kita jual lalu uangnya kita alihkan ke wardes untuk di belan­jakan ke Sem­bako, dan yang ter­sisa sekrang ada 8 ekor lagi mas masih di gadu atau di peli­hara oleh beber­a­pa masyarkat biasa dan Beber­a­pa anggota Bumdes, ” jelas Kris­tiono.

  Kondisi Sarana SMAN 1 Pardasuka Jadi Perhatian

Selan­jut­nya keti­ka awak media menanyakan sia­pa saja yang memeli­hara sapi Kris­tiono men­jawab, Sapi terse­but di peli­hara oleh beber­a­pa masyarakat atau Petani dan beber­a­pa anggota BUMDes yang masih aktif.

” Sisa sapi di peli­hara oleh pak koko salah satu anggota BUMDes tem­pat tinggal­nya di Dusun Suka Suka Sug­ih bera­pa eko­rnya saya lupa, selain itu ada Pak Aryan­to tem­pat tang­gal­nya di Dusun Sum­ber Wan­gi bera­pa ekor yang dia peli­hara saya juga lupa mas, ” Ujarnya

Kris­tiono juga men­gatakan, tem­pat jual sapi yang dia ingat hanya satu dan uang hasil jual 5 ekor sapi terse­but di alihkan ke Wardes jum­lah­nya sek­i­tar Rp.30 juta lebih.

” 5 ekor sapi kita jual ke beber­a­pa tem­pat mas, salah sat­un­ya kita jual ke peter­nak sapi di Desa Sum­ber Sari Keca­matan Sra­gi itu sein­gat saya, dan jum­lah uangnya sek­i­tar Rp.30 juta lebih lalu uang terse­but kami alihkan ke wardes untuk di belan­jakan ke sem­bi­lan bahan pokok (Sem­bako) soal wardes tut­up itu kar­na sepi mas kalau soal rin­cian sisa anggaran dan sisa hasil usa­ha yang pegang bukan saya silahkan maa tanya ke Ben­da­hara atau Kepala Desa soal­nya saya tidak tau. ” pungkas Kris­tiono.

selan­jut­nya Awak media melakukan penelusuran ke masyarakat dan melakukan kon­fir­masi ke pemeli­hara yang sem­pat di sebutkan oleh Ket­ua bumdes sebelum­nya.

  Jalan Way Ngison Rusak, Pengawas PU Pringsewu Belum Beri Penjelasan Teknis

Aryan­to salah satu war­ga Dusun Sum­ber­wan­gi Desa Setem­pat yang namanya sem­pat di sebut oleh Ket­ua Bumdes men­gatakan,

“Dulu memang per­nah saya memeli­hara sapi BUMDes satu ekor tapi nggak lama di titip­kan sapi itu lang­sung saya beli dan jadi milik prib­a­di, kalau Sapi BUMDes yang sekarang saya nggak tau mas, kalau memang ada perny­ataan seper­ti itu dari Ket­ua Bumdes terus terang kalau suatu saat itu di Bahas saya siap di pang­gil Pihak yang berwa­jib.” Katanya.

Lalu awak media melakukan inves­ti­gasi ke Koko yang mana nama koko ini sem­pat di sebut seba­gai anggota bumdes sekali­gus pemeli­hara sapi.

Di katakan Koko’dirinya bukan anggota Organ­isasi dan bukan pemeli­hara sapi BUMDes, tapi saya disi­ni seba­gai masyarakat biasa yang di titipi.

Sum­ber lain juga men­gatakan,
“Kami ini cuma pajan­gan pak,
Yang hanya tau jum­lah keselu­ruhan­nya saja,soal teh­nis
Penger­jaan kami tidak tau,
Kami ini tidak ubah­nya seper­ti kamb­ing congek,dan soal pelaporan,kami hanya di mintai
Tan­da tan­gan tan­pa ada pen­je­lasan secara. detail”.ucapnya.

Meli­hat dari berba­gai macam keterangan,memang benar Bun­des mekar jaya Desa mar­ga jasa keca­matan Sra­gi harus di Pros­es secara hukum Kare­na banyak sekali kejang­galan dalam men­gelo­la anggaran yang bersum­ber dari negara,hal ini dap­at di benarkan melalui adanya keteran­gan video dan lima surat perny­ataan dari masyarakat dan salah’ satu BPD setem­pat.

Sam­pai saat ini pihak Bumdes, Ben­da­hara Desa,sekdes ser­ta camat keca­matan Sra­gi di hubun­gi melalui via What­sApp tidak ada jawa­ban alias bungkam.( Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *