Kalbar, SniperNew.id - Tumbuh dengan suburnya galian C yang diduga tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah, Karena kegiatan Tahah Quary (galian C) rata rata berada dalam wilayah desesenmaker aparat penegak hukum (APH) di tingkat kecamatan dan kabupaten, seperti yang terjadi dilokasi desa Tanjung pura kecamatan Muara Pawan, Desa Sandai Kiri kecamatan Sandau desa sungaimelayu, Kecamatan Sungaimelayu Raya, Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.
Quary tanah (galian C) yang sangat diduga keras tidak memiliki izin galian C tersebut telah ditampong oleh CV.Dea Pertiwi, PT.Ariaputra Dwi prima, PT.Hendra putra mandiri, PT.Clara citraloka persada dan PT.tesar catur Nusa.
Menurut DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat mengatakan kepada media ini pada tanggal Kamis (8/8/2024) kita hanya bisa mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak pihak tertentu yang kebal hukum menyangkut usaha penambangan Galian C sebaliknya, semua pihak harus ikut aturan yang ada alias tidak boleh ada pilih kasih dalam hal penegakan hukum untuk kasus tersebut.
Selanjutnya DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat mengatakan bagi siapapun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 undang-undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, siapapun yang melanggar undang-undang harus ditindak karena itu merupakan tugasnya APH Kata DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat. (Jumadi)













