Pasaman barat- SniperNew.id
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2023 menganggarkan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas sebesar Rp9.827.709.279,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp7.760.783.887,00 atau sebesar 78,97%. Nilai realisasi
belanja BBM pada empat SKPD yang diuji petik sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 oleh BPK adalah sebagai berikut.
Rekapitulasi Realisasi BBM pada Empat SKPD
1. Sekretariat DPRD 867.743.850,00 2. BPBD 272.259.250,00 3. BKPSDM 133.065.651,00 4. Dinas Perhubungan 122.452.225,00 Jumlah 1.395.520.976,00
Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tersebut diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Standar Harga Satuan Lampiran II Standar Biaya. Peraturan Bupati tersebut mengatur standar biaya BBM untuk Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, kendaraan operasional Kepala SKPD, kendaraan operasional lainnya sesuai dengan jenis kendaraannya dan memperhitungkan jarak yang ditempuh.
Belanja BBM dalam melakukan perjalanan dinas yang tercantum dalam Peraturan
Bupati Nomor 43 Tahun 2022 adalah batas tertinggi sesuai wilayah dibayar (at cost)
dengan melampirkan print out/faktur BBM resmi Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) tempat pengisian BBM sebagai bukti pembayaran yang sah. Selain
digunakan untuk kendaraan dinas, belanja BBM juga digunakan untuk pengisian
bahan bakar genset.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPTK, pelaksana perjalanan dinas dan supir dari tanggal 14 Maret – 19 Maret 2024 diketahui bahwa mekanisme realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas di Dinas Perhubungan, BPBD dan BKPSDM dilakukan melalui penggantian uang oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada pengguna kendaraan dinas atas belanja BBM yang telah dilakukan, sementara mekanisme realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas di Sekretariat DPRD sebagian dilakukan melalui penggantian uang oleh Bendahara Pengeluaran kepada pengguna kendaraan dinas dan melalui sistem pembayaran Tambahan Uang (TU) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Secara berkala, masing-masing pemegang kendaraan menyampaikan bukti belanja BBM berupa print out atau nota SPBU sebagai bahan pertanggungjawaban.
Hasil pengujian bukti nota pembelian BBM dengan konfirmasi dari 13 SPBU
menunjukkan permasalahan berikut.
a. Pembelian BBM Dalam Rangka Operasional Tidak Dilaksanakan Sesuai
SenyatanyaBerdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, BPBD, dan BKPSDM konfirmasi ke 13 SPBU dari tanggal 19 Februari s.d. 12 Maret 2024 serta konfirmasi pada Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 dari tanggal 29 November s.d 04 Desember 2023 menunjukkan bahwa nota SPBU yang menjadi pendukung kuitansi pembayaran belanja BBM non rutin tidakberasal dari SPBU terkait.
BBM tersebut diberikan untuk mendukung perjalanan dinas, yang diakui pihak pelaksana perjalanan dinas tidak dipertanggungjawabkan sesuai kondisi senyatanya. Pelaksana perjalanan dinas memaksimalkan biaya BBM sesuai pagu sehingga membuat nota/bon baru yang tidak sesuai kondisi riil
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa
terdapat kelebihan pembayaran atas belanja BBM tersebut sebesar
Rp305.979.950,00. Atas kelebihan tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar
Rp141.260.650,00, sehingga tersisa sebesar Rp164.719.300,00 dengan rincian
pada tabel berikut
Belanja BBM Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Senyatanya
1. Sekretariat DPRD 18.402.100,00
2. BPBD 84.286.150,00
3. BKPSDM 22.908.800,00
4. Dinas Perhubungan 39.122.250,00
Jumlah 164.719.300,00
b. Pembelian BBM Tidak Dilengkapi dengan Bukti Pertanggungjawaban.
Berdasarkan pengujian dengan dokumen SPJ pembelian BBM diketahui bahwa
terdapat pembelian BBM sebesar Rp5.996.500,00 tidak dilengkapi dengan
nota/faktur pembelian BBM dari SPBU sebagai bukti pendukung pembelian. Atas
kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar
Rp2.314.500,00, sehingga tersisa sebesar Rp3.682.000,00 sebagaimana pada tabel
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
1) Pasal 121 pada:
a) ayat (1), menyatakan bahwa “PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan
b) ayat (2), menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung
jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud”( Abdi & Tim)













