Banda Aceh, SniperNew.id – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui kepemimpinan Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan aturan penertiban reklame. Langkah ini ditandai dengan pembongkaran baliho dan atribut reklame yang melanggar aturan di wilayah Banda Aceh tanpa ada pengecualian.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi media sosial Threads @kotabandaaceh pada Minggu pagi (7/9/2025). Dalam unggahan tersebut ditulis, “Selamat pagi minggu buat kalian yang sempat meragukan Ibuk Wali mampu tertibkan dan bongkar semua baliho dan atribut reklame yang langgar aturan di kota Banda Aceh TANPA KECUALI.”
Unggahan itu juga menyertakan sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Banda Aceh turun langsung mengawal proses pembongkaran baliho. Pada tayangan video tertera tulisan: “POV: Walikota Kawal Bongkar Baliho Langgar Aturan” yang diiringi suasana lapangan saat petugas menurunkan sejumlah atribut reklame.
Penertiban dilakukan terhadap seluruh baliho dan atribut reklame yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun ketentuan perizinan. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa semua baliho yang melanggar aturan harus dibongkar tanpa terkecuali, baik milik individu, kelompok, organisasi, maupun pihak lain.
Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban ruang kota, memperindah wajah Banda Aceh, sekaligus menegakkan hukum yang berlaku.
Inisiatif ini langsung dipimpin oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, yang turun mengawasi jalannya pembongkaran. Proses penertiban melibatkan jajaran pemerintah kota bersama aparatur terkait, termasuk petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Akun resmi @kotabandaaceh juga menegaskan apresiasi kepada Wali Kota dengan kalimat: “Makasi buk wali @illizasaaduddin untuk komitmennya.”
Penertiban berlangsung di wilayah Kota Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Dalam video yang diunggah terlihat suasana lapangan malam hari dengan latar belakang kantor pemerintahan dan sejumlah petugas yang bersiap menurunkan baliho.
Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan provinsi menjadi wajah utama Aceh. Karena itu, pemerintah kota menilai penataan reklame yang tertib menjadi hal yang sangat penting.
Unggahan resmi ini dipublikasikan pada Minggu pagi, 7 September 2025, sekitar satu jam sebelum tangkapan layar beredar. Adapun kegiatan pembongkaran terlihat berlangsung pada malam hari sebelumnya.
Penertiban baliho tidak hanya dilakukan sekali, melainkan menjadi agenda berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menciptakan tata kota yang rapi.
Ada beberapa alasan utama penertiban baliho dan atribut reklame di Banda Aceh:
1. Menegakkan aturan hukum daerah
Pemerintah kota menegaskan tidak boleh ada pelanggaran aturan terkait perizinan reklame. Semua pihak wajib menaati ketentuan yang berlaku.
2. Menciptakan ketertiban dan keindahan kota
Baliho dan reklame yang dipasang sembarangan dinilai merusak tata ruang, menurunkan estetika kota, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.
3. Menjadi teladan bagi daerah lain
Dalam unggahan @kotabandaaceh disebutkan: “Insya Allah jadi contoh buat Kabupaten Kota lain di Aceh, kalau Banda Aceh bisa, kabupaten kota lain di Aceh juga bisa.”
Langkah tegas Banda Aceh diharapkan menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa demi keteraturan ruang publik.
Proses penertiban dilakukan dengan pengawasan langsung Wali Kota Banda Aceh. Aparatur pemerintah kota diturunkan untuk membongkar baliho yang tidak berizin. Proses ini dijalankan secara terbuka dan tanpa pengecualian, memastikan semua pihak diperlakukan sama di hadapan aturan.
Wali Kota Illiza Saaduddin juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Warga diminta mendukung langkah pemerintah dengan tidak lagi memasang baliho tanpa izin, serta menjaga keindahan lingkungan kota.
Melalui unggahan resmi, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan doa agar kota semakin tertib, indah, dan maju. “Smoga kota kita makin tertib ya makin indah makin taat aturan dan makin bagus ke depan,” tulis akun @kotabandaaceh.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah wajah Banda Aceh menjadi lebih rapi, memperkuat citra kota sebagai pusat budaya dan pemerintahan, serta meningkatkan kenyamanan warga maupun wisatawan.
Aksi Wali Kota Illiza Saaduddin mengawal langsung pembongkaran baliho menuai apresiasi positif. Warga menilai langkah ini menunjukkan kepemimpinan yang tegas, konsisten, sekaligus hadir di lapangan.
Tindakan ini juga menepis keraguan sebagian masyarakat yang sempat mempertanyakan keseriusan pemerintah kota dalam menertibkan reklame ilegal.
Penertiban baliho ilegal di Banda Aceh menandai komitmen kuat pemerintah kota dalam menegakkan aturan, menjaga keindahan tata kota, dan menjadi teladan bagi daerah lain di Aceh.
Dengan pengawasan langsung dari Wali Kota Illiza Saaduddin, pemerintah menegaskan tidak ada pengecualian dalam penertiban baliho yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari keteraturan ruang publik yang lebih baik di Banda Aceh. (Abd/Ahm)













