Simalungun, SniperNew.id – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial WLT (24), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika dengan berat total 4,98 gram, beserta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan narkotika, Kamis (28/08).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (28/8/2025) pukul 09.00 WIB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya. Ia menyebut, tersangka diamankan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami peroleh sebelumnya. Berdasarkan pengakuan seorang tersangka lain yang sudah kami amankan, sabu yang ia miliki didapatkan dari WLT. Informasi tersebut kami tindaklanjuti, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan WLT,” ujar AKP Henry.
Sebelum penangkapan WLT, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria lain berinisial MS di kawasan Tanah Jawa. Dari MS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram brutto. Dalam pemeriksaan, MS mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari WLT.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melacak keberadaan WLT. Informasi lapangan yang diperoleh polisi mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati WLT. Setelah memastikan keberadaan target, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan di lokasi tersebut dengan disaksikan perangkat desa dan warga sekitar untuk menjamin transparansi.
Saat dilakukan penggeledahan, WLT berada di dalam rumah. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur tersangka,” jelas AKP Henry.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti narkotika dengan rincian sebagai berikut:
1. Satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,35 gram brutto.
2. Satu unit timbangan digital.
3. Dua unit telepon seluler masing-masing merek OPPO dan POCO.
4. Dua bal plastik klip kosong.
5. Satu bungkus rokok INSTA.
6. Kotak permen karet merek HAPPYDENT.
7. Sobekan plastik kresek warna biru.
8. Satu sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik.
Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengemas narkotika. Selain itu, petugas juga membawa barang bukti lain yang disita dari MS, berupa satu paket sabu seberat 0,63 gram brutto, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, dan satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan MS. Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka adalah 4,98 gram brutto.
“Adanya timbangan digital di lokasi menjadi salah satu indikator kuat bahwa tersangka WLT diduga bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” terang AKP Henry.
Menurut AKP Henry, seluruh proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan kegiatan direkam dalam dokumentasi video serta disaksikan oleh perangkat desa dan sejumlah warga sekitar. Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
“Penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur. Kami juga melibatkan perangkat desa dan membuat dokumentasi lengkap agar proses penindakan ini transparan,” ujarnya.
Meski demikian, petugas sempat menghadapi kendala di lapangan. Penangkapan WLT yang dilakukan di rumah kontrakan milik keluarga MS memicu reaksi dari pihak keluarga yang tidak terima dengan tindakan aparat. Namun, AKP Henry memastikan bahwa petugas tetap bekerja secara profesional dan menjunjung prinsip Polri Presisi.
Dalam pemeriksaan awal, WLT mengaku bahwa narkotika yang ia miliki diperoleh dari seseorang berinisial PP, warga Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa. Informasi ini saat ini tengah dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua orang saja. Kami akan terus mengembangkan informasi yang kami peroleh untuk menelusuri mata rantai peredaran sabu di wilayah ini,” jelas AKP Henry.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa cukup memprihatinkan,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan WLT dan MS untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Simalungun. Petugas juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini ditangani dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang disangkakan mencakup kepemilikan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
“Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan perkara ini sesuai hukum,” tutur AKP Henry.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Henry mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mau bekerja sama dengan aparat kepolisian. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anggota keluarga masing-masing, terutama anak muda yang rentan terjerat penyalahgunaan narkoba. “Peran keluarga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai generasi muda kita terjerumus,” katanya.
Polres Simalungun terus berupaya meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Selain melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba, kepolisian juga gencar mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika.
Menurut AKP Henry, operasi semacam ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memutus rantai peredaran narkotika. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Ini adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya kepolisian,” ungkapnya.
Kasus penangkapan WLT dan MS menjadi salah satu contoh nyata komitmen aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan barang bukti sabu seberat 4,98 gram dan berbagai perlengkapan lain yang disita, penyidik kini fokus untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prosedur hukum yang berlaku. Warga diimbau untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba adalah masalah bersama. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mau bersatu dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dengan kerja sama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Henry. (Rilis)













