Banggai, SniperNew.id – Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, kini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025).
Kapolres Banggai, AKBP. Putu Binangkari, membenarkan bahwa penyerahan tahap II terhadap tersangka inisial AA (60) telah dilakukan. AA merupakan mantan Direktur Utama PDAM Banggai periode 2016–2021 yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penyerahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kejari Banggai dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha serta Jaksa Doni Adriansa. Proses ini turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka,” jelas Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp462.185.000. AA disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik Banggai, mengingat dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan air bersih kepada masyarakat. Alih-alih menjadi solusi, dana tersebut justru diduga diselewengkan.
Kini, eks pejabat PDAM tersebut akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Warga berharap penegakan hukum bisa memberi efek jera dan mendorong pengelolaan BUMD yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sumber: (rilis)
Editor; (Darmawan)



















