Jakarta, SniperNew.id – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penangkapan tiga wartawan yang dinilai sarat kriminalisasi saat meliput dugaan praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, Senin 16 Juni 2025.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 18 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jaksel.
Gugatan diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno selaku pemohon, didampingi tim kuasa hukum PPWI yang terdiri atas Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dan sejumlah anggota lainnya.
Dalam gugatan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai pihak Termohon, bersama jajaran institusinya. PPWI menilai penangkapan para jurnalis tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa kehadiran langsung Kapolri dalam persidangan sangat penting demi menjaga integritas institusi Polri serta menjawab dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan mafia BBM.
“Ini bukan perkara sepele. Kami menuntut kehadiran langsung Kapolri dalam sidang. Sebagai pimpinan tertinggi Polri, beliau harus menunjukkan jiwa kesatria dan tidak bersembunyi di balik jabatan,” ujar Wilson Lalengke kepada awak media nasional, Minggu (15/6/2025).
Wilson, yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, menilai kasus ini menyentuh akar masalah korupsi dan kolusi antara oknum penegak hukum dan pelaku kejahatan terorganisir di sektor energi.
Selain menggugat institusi Polri, PPWI juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota aktif TNI dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah Rico, anggota TNI yang diduga terlibat dalam praktik ilegal BBM dan menyuap wartawan senilai Rp4 juta melalui kerja sama dengan Polres Blora.
“Siapapun yang terlibat – baik dari unsur TNI maupun Polri – harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar,” tegas Wilson.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat bergantung pada ketegasan dalam menindak oknum yang melanggar hukum. “Jangan sampai negara terlihat abai atau melindungi pelanggar hanya karena mereka berseragam,” ujarnya.
Wilson Lalengke menyatakan bahwa PPWI akan mengawal proses persidangan ini secara terbuka dan profesional. Ia juga mengajak media, masyarakat sipil, serta komunitas pers nasional dan internasional untuk turut mengawasi jalannya persidangan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Proses ini harus berjalan transparan agar publik percaya hukum masih bekerja di negeri ini,” ujar wartawan senior tersebut, yang juga dikenal sebagai pelatih ribuan anggota TNI-Polri di bidang jurnalistik warga.
Menurutnya, saat aparat penegak hukum justru menjadi pelaku pelanggaran, maka sanksinya harus lebih berat. “Aparat tidak boleh bermain-main dengan hukum. Kalau terbukti bersalah, mereka harus dihukum dua kali lebih berat sebagai efek jera dan pelajaran,” tegas Wilson.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut upaya pemberangusan kebebasan pers yang dilindungi konstitusi. PPWI berharap jalur praperadilan ini dapat membuka fakta yang sebenarnya dan memberi keadilan bagi wartawan yang telah dikriminalisasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini tentang menjaga marwah pers dan hak rakyat mendapatkan informasi. Pers adalah tiang demokrasi yang tak boleh dipatahkan oleh kekuasaan,” pungkas Wilson Lalengke, lulusan pascasarjana Etika Global dari University of Birmingham, Inggris.
(rills)


















