Berita Kriminal

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penyalah Guna Narkotika 

246
×

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penyalah Guna Narkotika 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, SniperNew.id – Ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu Kapolsek Kualuh Hulu, AKP. Nelson Silalahi, SH,MH., bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial JWAS, laki-laki, 21 thn, penduduk Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

  Kapolres Labuhanbatu Menjenguk Personel yang Sakit Beri Semangat Serta Tali Asih

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH., melalui Kasi Humas, AKP. P. Napitupulu, SH. pada hari Jumat, 10/05/2024 mengatakan bahwa Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek, AKP. Nelson Silalahi, SH, MH, bersama anggotanya pada Rabu, 01/05/2024 sekira pukul 20.00.Wib di areal perkebunan sawit masyarakat di Dsn IV Klomento Ds Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.

Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku memiliki Narkotika jenis sabu berinisial JWAS berikut barang bukti ada padanya yaki 02 ( dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat : 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna.

  62,79 Gram Sabu dan 55 Butir Extacy Berhasil Di Sita Selama Ops Antik Krakatau 2024

Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Als Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.
Hingga kini plaku JI Als Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.

  BPK Uungkap Belanja Bahan Bakar Minyak Empat SKPD  Pemkab Pasbar Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya.

Kapolsek Kaluh Hulu mengatakan pelaku JWAS berikutnya barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka JWAS telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fitriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *