Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Dua Karyawan Koperasi Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Sepeda Motor

128
×

Dua Karyawan Koperasi Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew.id – Kepolisian Sek­tor Pringsewu Kota, jajaran Pol­res Pringsewu, berhasil menga­mankan dua orang pria yang diduga ter­li­bat dalam tin­dak pidana pengge­la­pan sepe­da motor milik anak pimp­inan kop­erasi tem­pat mere­ka bek­er­ja. Peri­s­ti­wa ini men­ja­di per­ha­t­ian kare­na meli­batkan keper­cayaan dalam lingkun­gan ker­ja yang dis­alah­gu­nakan.

Ked­ua ter­duga pelaku adalah JS (18), war­ga Desa Baja­mas, Keca­matan Sir­an­dorung, Kabu­pat­en Tapan­uli Ten­gah, dan RS (24), war­ga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigo­dang, Keca­matan Panei, Kabu­pat­en Simalun­gun, ked­u­anya berasal dari Provin­si Sumat­era Utara.

  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Bilqis Bocah Makassar Dijual Rp3 Juta dan Ditemukan di Jambi

Kapolsek Pringsewu Kota, Kom­pol Rohma­di, mewak­ili Kapol­res Pringsewu, AKBP M. Yun­nus Sapu­tra, dalam keteran­gan pers pada Selasa (15/4/2025), menyam­paikan bah­wa penangka­pan dilakukan pada Senin pagi (14/4) sek­i­tar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Tegi Neneng, Keca­matan Tegine­neng, Kabu­pat­en Pesawaran. Saat itu, ked­ua pelaku dike­tahui ten­gah bersi­ap untuk kem­bali ke kam­pung hala­man mere­ka di Sumat­era Utara, sete­lah sem­pat melarikan diri ke Pulau Jawa.

“Penangka­pan ini bermu­la dari lapo­ran kor­ban, saudari Stef­fany Marche­line (24), war­ga Kelu­ra­han Pringsewu Utara, yang meny­atakan bah­wa sepe­da motornya telah dibawa oleh ked­ua pelaku tan­pa izin dan tidak dikem­ba­likan,” ujar Kom­pol Rohma­di.

  Acara pelantikan GRIB JAYA Kota Medan ricuh,Dugaan Di Serang kelompok" GEMOT "

Kro­nolo­gi keja­di­an bermu­la pada Rabu malam (9/4), saat orang tua kor­ban mem­in­jamkan sepe­da motor milik Stef­fany kepa­da ked­ua pelaku untuk keper­lu­an opera­sion­al kop­erasi, yakni menag­ih angsuran di wilayah Keca­matan Ulubelu, Kabu­pat­en Tangga­mus. Mes­ki sem­pat kem­bali ke kan­tor kop­erasi dan meny­er­ahkan hasil tag­i­han keesokan harinya, ked­ua pelaku kemu­di­an mem­bawa kem­bali kendaraan terse­but dan tidak kem­bali. Upaya pen­car­i­an dan komu­nikasi oleh kelu­ar­ga kor­ban tidak mem­buahkan hasil.

Aki­bat keja­di­an terse­but, kor­ban men­gala­mi keru­gian materi sebe­sar Rp24 juta. Pihak kepolisian yang mener­i­ma lapo­ran kemu­di­an melakukan penye­lidikan inten­sif. Beber­a­pa hari kemu­di­an, sepe­da motor yang dila­porkan hilang dite­mukan ter­parkir di salah satu rumah makan di dekat Kam­pus ITERA, Provin­si Lam­pung.

  Razia Narkoba di ‘Tangga Buntung’, Tim Gabungan Polda Sumsel Amankan Tiga Orang, Sabu dan Alat Bong

“Sete­lah sepe­da motor berhasil dia­mankan, kami lan­jutkan pros­es pela­cakan ter­hadap para pelaku. Infor­masi yang kami per­oleh men­garah ke keber­adaan mere­ka di Tegine­neng, hing­ga akhirnya dilakukan penangka­pan tan­pa per­lawanan,” lan­jut Kapolsek.

Dari hasil pemerik­saan, ked­ua pelaku men­gakui per­bu­atan­nya dan men­gungkap­kan niat mere­ka untuk kem­bali ke kam­pung hala­man. Saat ini, ked­u­anya telah dia­mankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna men­jalani pros­es hukum lebih lan­jut.

“Ter­hadap ked­ua pelaku, penyidik men­er­ap­kan Pasal 379 KUHP ten­tang pengge­la­pan, yang anca­man huku­man­nya mak­si­mal empat tahun pen­jara,” tegas Kom­pol Rohma­di.

Polsek Pringsewu Kota mengim­bau kepa­da masyarakat agar selalu berhati-hati dalam mem­berikan keper­cayaan, sekalipun kepa­da rekan ker­ja, ser­ta segera mela­por apa­bi­la men­gala­mi peri­s­ti­wa seru­pa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *