Ketapang, SniperNew.id — Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah walet jalan houling Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur Kec. Sungai Laur yang diketahui dihuni / ditempati oleh Sdr. MANAB
atas informasi tersebut Kapolsek Sungai Laur memerintahkan pelapor bersama anggota Polsek Sungai Laur lainnya untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib.
Pelapor bersama anggota Polsek Laur lainnya melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah walet tepi jalan houling, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. ABDUL MANAB Als MANAB.
Dengan disaksikan 2 ( dua ) orang warga Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur yang salah satunya pak RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah walet tepatnya dibelakang pintu kamar tidur Sdr. ABDUL MANAB Als MANAB didapatkan 1 ( satu ) kotak kaleng warna silver yang berisikan 2 ( dua ) bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 23 ( dua puluh tiga ) bungkus klip plastik kosong, dan 1 (satu) potongan pipet warna putih.
Dari semua barang bukti tersebut kepemilikannya diakui oleh Sdr. ABDUL MANAB Als MANAB, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. MANAB pada saku celana belakang didapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) yang diakui Sdr. MANAB uang hasil dari penjualan narkoba jenis sabu, selanjutnya Sdr. ABDUL MANAB Als MANAB beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sungai Laur dan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang guna pelimpahan dan pemerikasaan lebih lanjut, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Minggu (26/1/2025)
Penulis: (Jumadi)



















