Maros, SniperNew.id – Sebuah aksi pembakaran yang mengejutkan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pos keamanan di kawasan tersebut dibakar oleh tiga pemuda berinisial MI (28), MF (25), dan F (25) pada Selasa (14/1). Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu dua hari setelah insiden.
“Ketiganya mengaku melakukan pembakaran hanya karena iseng. Tidak ada motif lain selain pengaruh alkohol yang memicu tindakan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya PD Sejati, Jumat (17/1/2025).
MI, yang bertindak sebagai eksekutor, menyiram bensin sebelum menyalakan api. Uniknya, sebelum membakar pos keamanan, ia sempat berpose dua jari ke arah CCTV yang merekam aksinya. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana serius.
“Mereka dalam pengaruh alkohol saat melakukan pembakaran. Bahkan, MI sempat berpose santai di depan kamera CCTV, seolah tidak memahami dampak dari aksinya,” ungkap Aditya.
Aditya memastikan, ketiga pelaku tidak memiliki hubungan atau masalah dengan pihak pondok pesantren maupun warga sekitar. “Ini murni aksi iseng tanpa latar belakang konflik. Mereka sama sekali tidak mengenal siapa pun di kompleks Ponpes Darul Istiqamah,” jelasnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 186 KUHP tentang perusakan barang dengan cara membakar yang berpotensi membahayakan umum, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal 55 dan/atau 56 KUHP juga diterapkan karena keterlibatan semua pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Aditya menjelaskan, ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat:
Pasal 186 KUHP: Hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasal 406 KUHP: Hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Tertangkap dalam Waktu Singkat
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan pembakaran. Berdasarkan rekaman CCTV, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Turikale pada Kamis (16/1). “Kami pastikan mereka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aditya.
Melalui kasus ini, Aditya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan ceroboh yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak menganggap enteng tindakan seperti ini. Selain merugikan, perbuatan seperti ini juga membawa konsekuensi hukum yang berat,” tambahnya.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menyayangkan aksi pembakaran yang dianggap tidak hanya merugikan, tetapi juga mencoreng rasa aman di lingkungan.
Dengan upaya cepat dari aparat kepolisian, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang. Warga juga diminta lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka demi menjaga keamanan bersama.(Syamsir)













