Tapanuli Utara, Snipernew.id — Kasus dugaan Penelantaran Anak yang telah dilaporkan oleh LS melalui Kuasa Hukumnya Sahala Arpan Saragi, SH., pada Bulan Januari lalu kini sudah mulai tahap penyelidikan dengan Nomor : Sp.lidik/11/1/2024/Reskrim.
Adapun informasi ditindaklanjuti itu didapat melalui jaringan whatshapp pada sabtu 20/04/2024 oleh awak media ini.
Melalui Humas Polres Tapanuli Utara dikomfirmasi melalui jaringan whatshapp, ketika diajukan dengan Konfirmasi yang sama mengatakan.
“Rabu ini akan dilakukan Gelar Perkara,” kata Barimbing.
“Tunggu sebentar ya. biar saya tanyakan langsung penyidiknya,” imbuh Humas Polres Tapanuli Utara.
Selanjutnya Humas Polres Tapanuli Utara, menyampaikan bahwa, ia sudah langsung komunikasi dengan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
“Semua saksi-saksi dan korban sudah di periksa, rencana tindaklanjut yang kita lakukan selanjutnya yaitu, pada hari Rabu minggu ini akan dilakukan gelar perkara di Polres untuk menentukan kasus ini, apakah layak di tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Nanti hasil gelar akan di informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Keluarga Pelapor dan Kuasa Hukumnya meminta kepada Pihak Polres Tapanuli Utara agar memproses laporan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik.
“Kami pihak keluarga dalam hal ini Abang kandung Pelapor meminta kepada pihak Polres Tapanuli Utara memproses laporan kami,” ujar Eko Silaban yang Juga seorang Jurnalis disalah satu media nasional.
Lanjut ia menegaskan, Kami akan kawal kasus ini sebab bukti permulaan atau dua alat bukti sudah kita lengkapi, jadi tidak ada dalil untuk menghentikan kasus ini.
“Kita juga berharap kasus ini dibuka secara gamblang dan kita berharap jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Tapanuli Utara, AKP. Delianto Habeahan ketika dikomfirmasi pada hari yang sama dengan Topik yang sama sampai berita ini diterbutkan Kasat memilih tidak menjawab terkait apa yang di konfirmasi terkait laporan tersebut.
Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Hutasoit, ketika awak media mencoba konfirmasi pada Sabtu 20/04/2024, “Izin Pak kadis, Saya Erwin S wartawan Media Putra Bhanyangkara” namun Bontor tidak menjawab dan bungkam.
Ingin konfirmasi ke Bapak,
Ingin komfirmasi terkait dengan dugaan Penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum PNS Guru SMPN 5 Adiankoting terhadap anak kandungnya sendiri.
Ada beberapa item yang ingin di konfirmasi sebagai, yaitu :
1. Apa tanggapan bapak selaku kadis pendidikan di kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan penelantaran anak tersebut?
2. Apakah ada sanksi menurut UU ?
3. Bagaimana tanggapan bapak, jika ada oknum bawahan Bapak melakukan tindak pidana yg tidak liner dengan tupoksi seorang Guru. Terimakasih. Sampai berita ini diterbitkan Kadis Pendidikan Taput memilih Bungkam tak menjawab.
Atas laporan tersebut Komisi Perlindungan Anak Daerah Taput Bapak Pemdiv Tobing ketika dikomfirmasi media ini pada Senin, 22 April 2024 melalui jaringan whatshapp belum memberikan tanggapan.
Penasehat Hukum Pelapor Sahala Arpan Saragi, SH., memberikan tanggapan terkait Laporan tersebut, Bahwa. “Alat bukti yang diserahkan kepada penyidik sudah cukup, untuk ditetapkan penyidikan dan tersangkanya,” Pungkas Arpan Saragi, SH. (API Manalu/Tim)



















