Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Kriminal

Dua Tersangka Kharul Imam dan Widodo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

288
×

Dua Tersangka Kharul Imam dan Widodo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, SniperNew id - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melimpahkan dua ter­sang­ka pelaku tin­dak pidana pen­cu­ri­an ke Kejak­saan Negeri Pringsewu pada Senin (5/8/2024).

  Curi Motor di SDN 2 Banjarejo, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi 

Ked­ua ter­sang­ka yang dis­er­ahkan ke pihak Jak­sa Penun­tut Umum ter­diri dari Kharul Imam (36), war­ga Pekon Ambarawa yang ditangkap kare­na ter­li­bat pen­cu­ri­an sepe­da motor milik Ali Imron, tetang­ganya sendiri, di Ambarawa Pringsewu pada 6 Juni 2024 lalu.

Ter­sang­ka ked­ua adalah Wido­do (41), war­ga Kabu­pat­en Pesisir Barat, yang ditangkap kare­na melakukan pen­cu­ri­an sepe­da motor Yama­ha Vix­ion, per­hi­asan emas, pon­sel, dan uang tunai Rp1,1 juta di rumah Hen­dra Seti­awan di Pekon Podosari Pringsewu pada 10 Juli 2024 lalu.

  Pengurus IWO Lampung Berikan Mandat Bentuk Pengurus Daerah Pringsewu Ke Delta Ardies

Kapolsek Pringsewu Kota Kom­pol Rohma­di, mewak­ili Kapol­res Pringsewu M. Yun­nus Sapu­tra, men­je­laskan bah­wa pelimpa­han ini menin­dak­lan­ju­ti surat Kepala Kejak­saan Negeri Pringsewu yang meny­atakan bah­wa berkas penyidikan perkara ked­ua ter­sang­ka terse­but sudah lengkap atau P‑21.

“Selan­jut­nya, sesuai Pasal 8 ayat (3), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka ter­sang­ka berikut barang buk­ti dis­er­ahkan kepa­da pihak JPU untuk selan­jut­nya men­jalani pros­es per­si­dan­gan,” ujar Kom­pol Rohma­di pada Senin (5/8/2024).

  Tertangkap, Begal Motor di Pringsewu  Diamuk Masa

Selain ked­ua ter­sang­ka, Kapolsek menye­but penyidik juga turut meny­er­ahkan barang buk­ti beru­pa dua unit sepe­da motor. Ked­ua kendaraan terse­but adalah milik kor­ban yang berhasil dicuri oleh para pelaku.

Rohma­di men­gatakan bah­wa pelimpa­han ini meru­pakan upaya untuk mem­berikan kepas­t­ian hukum bagi para ter­sang­ka ser­ta mem­berikan rasa kead­i­lan bagi kor­ban.

“Dalam pros­es penyidikan, ked­ua ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 363 KUHP ten­tang pen­cu­ri­an den­gan anca­man huku­man 7 tahun pen­jara,” tan­das­nya. (Ahmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *