Snipernew.id – Nias, Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, semakin menguat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias mengungkap adanya selisih anggaran sebesar sekitar 545 juta rupiah untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias kepada awak media hari ini, kami (01/08/24).
Dalam LHP tersebut, ditemukan adanya ketidakcocokan antara anggaran yang dicairkan dan realisasi di lapangan, terutama terkait dengan pembangunan gedung balai serba guna di Desa Lolofaoso yang dibiayai dengan anggaran sekitar 725 juta rupiah. Hingga saat ini, proyek tersebut hanya menampilkan empat tiang tapak besi dan hamparan rumput, tanpa adanya kemajuan berarti dalam pembangunan.
Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, yang kini menjabat setelah almarhum pendahulunya, menyatakan bahwa LHP tersebut menjadi bukti kuat dugaan korupsi oleh Kepala Desa Lolofaoso, Masati Waruwu. “Laporan ini menunjukkan adanya selisih nilai anggaran yang sangat signifikan, yang menandakan kemungkinan adanya penyelewengan dana,” kata Koordinator LSM KCBI.
Sebagai tambahan, Koordinator LSM KCBI menyebutkan bahwa kasus serupa pernah dilaporkan oleh almarhum koordinator sebelumnya pada tahun 2023. Namun, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut karena almarhum telah meninggal dunia.
Koordinator LSM KCBI juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi Kecamatan Hiliserangkai. Sekretaris Camat (Sekcam) Ape Mendrofa mengungkapkan bahwa Kepala Desa Masati Waruwu telah berkomitmen untuk mengembalikan dana desa dalam waktu 60 hari. Namun, Sekcam tidak dapat memberikan kepastian apakah dana tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan ke Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKUDes).
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Media juga tidak berhasil menemui Kepala Desa di kantornya, karena beliau tidak ada di tempat saat kunjungan dilakukan.
Masyarakat Desa Lolofaoso merasa sangat khawatir dan kecewa dengan situasi ini. Mereka menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa setelah Kepala Desa Masati Waruwu baru saja dikukuhkan kembali oleh Bupati Nias untuk melanjutkan masa jabatannya, pengelolaan dana desa akan semakin tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
“Masyarakat sangat berharap agar pemerintah dan pihak penegak hukum melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan ini,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini memerlukan tindak lanjut yang cepat dan transparan dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Lolofaoso dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di masa depan.












