Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Tiga Orang Terdakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

201
×

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Tiga Orang Terdakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id - Rabu 31 Juli bertem­pat di Pen­gadi­lan Tin­dak Pidana Korup­si pada Pen­gadi­lan Negeri Jakar­ta Pusat, telah dilak­sanakan sidang den­gan agen­da pem­ba­caan surat dak­waan oleh Penun­tut Umum ter­hadap Ter­dak­wa Amir Syah­bana, Ter­dak­wa Rus­bani alias Bani, dan Ter­dak­wa Suran­to Wibowo, dalam perkara dugaan tin­dak pidana korup­si dalam pen­gelo­laan tata nia­ga komod­i­tas timah di wilayah Izin Usa­ha Per­tam­ban­gan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

  Adakan Jum'at Curhat di Desa Gebang, Rio Remota: Saya Sangat Mengapresiasi dan Sangat Mendukung

Ada­pun Ter­dak­wa Amir Syah­bana selaku Kepala Dinas Ener­gi dan Sum­ber Daya Alam Bang­ka Beli­tung peri­ode 2021–2024, Ter­dak­wa Rus­bani alias Bani selaku Kepala Dinas Ener­gi dan Sum­ber Daya Alam Bang­ka Beli­tung peri­ode Maret 2019, dan Ter­dak­wa Suran­to Wibowo selaku Kepala Dinas Ener­gi dan Sum­ber Daya Alam Bang­ka Beli­tung peri­ode 2015-Maret 2019 didak­wa oleh Penun­tut Umum den­gan dak­waan Sub­sidair­i­tas yaitu:
Pri­mair
:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Peruba­han Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

  Jaksa Agung Muda Intelijen dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Sub­sidair
:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Peruba­han Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

  ICI 2025 Digelar di Jakarta, Dorong Kolaborasi Global Bangun Infrastruktur Indonesia yang Tangguh dan Berkeadilan

Jak­sa Penun­tut Umum yang men­gadili perkara ini dike­t­u­ai oleh Koor­di­na­tor pada Jak­sa Agung Muda Bidang Tin­dak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Ardi­to Muwar­di, S.H., M.Hum.

Per­si­dan­gan akan kem­bali dilan­jutkan pada Rabu 7 Agus­tus 2024 den­gan agen­da yaitu Pem­ba­caan Nota Keber­atan (Eksep­si) oleh pihak Ter­dak­wa melalui Penasi­hat Hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *