Berita Isu Publik

Wartawan Diusir dari Rumah Jabatan Bupati? Begini Aturan Tupoksi Pers

297
×

Wartawan Diusir dari Rumah Jabatan Bupati? Begini Aturan Tupoksi Pers

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar pesan WhatsApp yang mempertanyakan alasan wartawan diusir saat meliput kegiatan Bupati di rumah jabatan.

LAMPUNG, SNIPERNEW.id - Redak­si SniperNew.id mener­i­ma pesan What­sApp dari sebuah akun berna­ma “Rahim Cakra” yang mem­per­tanyakan alasan wartawan diusir saat meliput kegiatan Bupati di rumah jabatan (rujab), Selasa (06/01/2026).

Dalam pesan terse­but ter­tulis:
“Apa yang men­ja­di kendala wartawan diusir dari rujab utk meliput kegi­t­an bupati diru­jab 🙏🙏💪💪”

Pesan terse­but dis­am­paikan kepa­da redak­si seba­gai ben­tuk per­tanyaan sekali­gus kege­lisa­han men­ge­nai pem­bat­asan akses peliputan media ter­hadap kegiatan peja­bat pub­lik.

  Ombak Iseng di Pantai Drini, Ayah Ini Malah Jadi Pahlawan Dadakan

Tugas dan Fungsi Wartawan Menu­rut UU Pers
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers, wartawan memi­li­ki tugas melakukan ker­ja jur­nal­is­tik, yaitu: men­cari infor­masi,
mem­per­oleh infor­masi,
men­go­lah infor­masi, ser­ta menyam­paikan infor­masi kepa­da pub­lik.

Ker­ja wartawan dilin­dun­gi hukum sela­ma dilakukan secara pro­fe­sion­al dan sesuai Kode Etik Jur­nal­is­tik, antara lain:
✔ beri­den­ti­tas jelas
✔ men­ja­ga eti­ka keti­ka meliput
✔ meng­hor­mati pri­vasi
✔ menguta­makan akurasi dan keber­im­ban­gan.

Den­gan begi­tu, wartawan berhak men­da­p­atkan akses peliputan kegiatan peja­bat pub­lik, ter­ma­suk Bupati, sela­ma kegiatan terse­but bera­da dalam ranah kepentin­gan pub­lik.

Men­ga­pa Wartawan Bisa Dito­lak atau Diusir?

  Sorotan Publik atas Dugaan Penebangan Hutan Kepulauan Batu

Dalam beber­a­pa kasus, pem­bat­asan peliputan dap­at ter­ja­di kare­na:

- Agen­da bersi­fat ter­tut­up atau inter­nal.

- Per­tim­ban­gan kea­manan dan pro­tokol peja­bat

- Keter­batasan ruang dan tek­nis lokasi

Kurangnya koor­di­nasi antara pro­tokol­er dan media

Belum ada daf­tar peliputan res­mi
Namun, pem­bat­asan ini seharus­nya dis­am­paikan secara sopan dan pro­fe­sion­al, bukan den­gan tin­dakan yang menim­bulkan kesan intim­i­datif atau pen­gusir­an.

Keter­bukaan Infor­masi Pub­lik adalah Hak Masyarakat

Seba­gai peja­bat pub­lik, kegiatan Bupati yang berkai­tan den­gan pelayanan masyarakat ter­ma­suk bagian dari infor­masi pub­lik. Kare­na itu, peliputan media jus­tru men­ja­di sarana transparan­si, akunt­abil­i­tas, dan kon­trol sosial.

Prin­sip yang diu­ta­makan adalah:
media bek­er­ja pro­fe­sion­al — peja­bat mem­bu­ka akses secara pro­por­sion­al.

Den­gan begi­tu, ked­ua pihak tetap sal­ing meng­hor­mati per­an mas­ing-mas­ing.

  Perbup Pringsewu Jadi Acuan Kerja Sama Media dengan Pemerintah

Hara­pan ke Depan:
Per­tanyaan yang dis­am­paikan melalui pesan What­sApp terse­but men­ja­di pengin­gat bah­wa komu­nikasi antara pers dan pemer­in­tah daer­ah per­lu terus diperku­at.

Koor­di­nasi yang baik akan mence­gah kesalah­pa­haman sekali­gus memas­tikan hak pers ser­ta hak pub­lik atas infor­masi tetap ter­ja­ga.

 

5W + 1H

What: Per­tanyaan terkait wartawan yang dise­but diusir saat meliput kegiatan Bupati di rumah jabatan.

Who: Wartawan dan protokoler/penjaga rujab Bupati.

Where: Rumah Jabatan Bupati.
When: Sesuai pesan yang diter­i­ma redak­si.

Why: Diduga kare­na pem­bat­asan akses atau kendala koor­di­nasi.

How: Wartawan menyam­paikan keber­atan melalui pesan yang diteruskan ke redak­si.

penulis: (iskan­dar).