LAMPUNG, SNIPERNEW.id – Redaksi SniperNew.id menerima pesan WhatsApp dari sebuah akun bernama “Rahim Cakra” yang mempertanyakan alasan wartawan diusir saat meliput kegiatan Bupati di rumah jabatan (rujab), Selasa (06/01/2026).
Dalam pesan tersebut tertulis:
“Apa yang menjadi kendala wartawan diusir dari rujab utk meliput kegitan bupati dirujab 🙏🙏💪💪”
Pesan tersebut disampaikan kepada redaksi sebagai bentuk pertanyaan sekaligus kegelisahan mengenai pembatasan akses peliputan media terhadap kegiatan pejabat publik.
Tugas dan Fungsi Wartawan Menurut UU Pers
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas melakukan kerja jurnalistik, yaitu: mencari informasi,
memperoleh informasi,
mengolah informasi, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Kerja wartawan dilindungi hukum selama dilakukan secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
✔ beridentitas jelas
✔ menjaga etika ketika meliput
✔ menghormati privasi
✔ mengutamakan akurasi dan keberimbangan.
Dengan begitu, wartawan berhak mendapatkan akses peliputan kegiatan pejabat publik, termasuk Bupati, selama kegiatan tersebut berada dalam ranah kepentingan publik.
Mengapa Wartawan Bisa Ditolak atau Diusir?
Dalam beberapa kasus, pembatasan peliputan dapat terjadi karena:
– Agenda bersifat tertutup atau internal.
– Pertimbangan keamanan dan protokol pejabat
– Keterbatasan ruang dan teknis lokasi
Kurangnya koordinasi antara protokoler dan media
Belum ada daftar peliputan resmi
Namun, pembatasan ini seharusnya disampaikan secara sopan dan profesional, bukan dengan tindakan yang menimbulkan kesan intimidatif atau pengusiran.
Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak Masyarakat
Sebagai pejabat publik, kegiatan Bupati yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat termasuk bagian dari informasi publik. Karena itu, peliputan media justru menjadi sarana transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial.
Prinsip yang diutamakan adalah:
media bekerja profesional — pejabat membuka akses secara proporsional.
Dengan begitu, kedua pihak tetap saling menghormati peran masing-masing.
Harapan ke Depan:
Pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pers dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat.
Koordinasi yang baik akan mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan hak pers serta hak publik atas informasi tetap terjaga.
5W + 1H
What: Pertanyaan terkait wartawan yang disebut diusir saat meliput kegiatan Bupati di rumah jabatan.
Who: Wartawan dan protokoler/penjaga rujab Bupati.
Where: Rumah Jabatan Bupati.
When: Sesuai pesan yang diterima redaksi.
Why: Diduga karena pembatasan akses atau kendala koordinasi.
How: Wartawan menyampaikan keberatan melalui pesan yang diteruskan ke redaksi.
penulis: (iskandar).






