Snipernew.id — Gunungsitoli, Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, dikabarkan hari ini mencabut dua Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (15/07/24).
Dua SK tersebut yakni : SK Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3–123 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan SK Walikota Gunungsitoli Nomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Terpantau hari ini pada pukul 15.00 wib, dilokasi pelantikan ruang rapat lantai 1 kantor Walikota Gunungsitoli, tampak walikota Gunungsitoli memasuki ruangan dengan pengawalan ketat oleh satpol PP.
Awak media saat hendak masuk meliput acara pelantikan dimaksud, petugas satpol pp tidak mengizinkan wartawan atau jurnalis untuk masuk di ruangan pelantikan untuk melaksanakan peliputan meskipun wartawan telah menunjukkan legalitasnya.
Kepada Kabid satpol PP yang ikut berjaga di depan pintu saat ditanyakan oleh awak media tentang alasan wartawan tidak diizinkan masuk ruangan mengatakan bahwa, kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan secara tertutup dan satpol pp diperintahkan untuk tidak memperbolehkan awak media ikut masuk ke dalam ruangan.
“maaf bang ini perintah tidak boleh masuk, karena pelantikan tertutup” ucap Kabid.
Beberapa petugas Satpol PP pun berdiri di depan pintu masuk dimana pintu dalam keadaan tertutup rapat agar awak media tidak bisa meliput dan memantau kegiatan pelantikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi dari Pihak Pemerintah kota Gunungsitoli, hingga melalui Kepala Dinas Diskominfo saat ditanyakan melalui Whatsapp tentang pelantikan yang dilaksanakan secara tertutup hari ini, saat dihubungi Whatsapp Kepala Dinas tidak aktif.













