GUNUNGSITOLI, Snipernew.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan bahwa Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang melantik, memutasi atau mengganti pejabat daerah. Larangan itupun terhitung sejak 22 Maret 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/4/2024).
Diterangkannya, Bawaslu RI juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai pihak mengkordinasian Kepala Daerah melalui surat bernomor: 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Rahmat menyebut, larangan Kepala Daerah melaksanakan pelantikan, mutasi atau penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada itupun tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“UU Nomor Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”, ucap Rahmat seperti dikutip wartawan.
Dijelaskannya, sesuai tahapan Pilkada KPU RI akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Di lain sisi, Sowa’a Laoli SE, M.Si yang diketahui menjabat Wali Kota Gunungsitoli pada 22 Maret 2024 telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat tinggi pratama dan administrator sebagaimana Surat Wali Kota Gunungsitoli Bernomor: 800/1448/BKPSDM/2024 tentang Hal Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Surat Bawaslu RI Nomor 438/PM/K1/03/2024, serta penegasan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat Nomor 100.2..1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat tinggi pratama dan administrator dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang dilakukan Sowa’a Laoli SE, M.Si Jumat 22 Maret 2024 merupakan pelanggaran administrasi berat Pemilu yang dapat mendiskualifikasinya dalam kontestasi Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang. (Red)













