Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Triwahyuni Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp35 Juta, Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

237
×

Triwahyuni Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp35 Juta, Korban Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, SniperNews.id – Tri­wahyu­ni, seo­rang war­ga Pekon Sukane­gara, Keca­matan Ngam­bur, Kabu­pat­en Pesisir Barat, diduga telah mengge­lap­kan dana arisan sebe­sar Rp35 juta milik rekan­nya, Ai, dan sejum­lah anggota arisan lain­nya, Ming­gu 05 Mei 2024).

  Pemko Diminta Tegas, Davinci Karaoke Diduga Lindungi Aktivitas Terlarang

Kasus ini bermu­la dari keikut­ser­taan Tri­wahyu­ni dalam sebuah kelom­pok arisan yang berang­gotakan sepu­luh orang, ter­ma­suk kor­ban uta­ma, Ai. Tri­wahyu­ni men­da­p­at gili­ran per­ta­ma mener­i­ma dana arisan seni­lai Rp35 juta. Namun, sete­lah mener­i­ma uang terse­but, ia tidak lagi mem­ba­yar setoran arisan berikut­nya, hing­ga akhirnya menghi­lang.

Pelaku diduga adalah pasan­gan sua­mi istri, Tri­wahyu­ni dan Hen­dra, yang sebelum­nya berdomisili di Pekon Sukane­gara. Kor­ban uta­ma, Ai, adalah war­ga setem­pat yang merasa dirugikan dan berin­isi­atif mela­porkan keja­di­an ini.

  Marimon Nainggolan SH MH, Soroti Tajam Transparansi Penanganan Kasus dr.Paulus yang Dibantarkan

Peri­s­ti­wa ini berlang­sung antara bulan Desem­ber 2024 hing­ga April 2025. Sejak saat itu, pelaku tidak lagi melakukan komu­nikasi den­gan anggota arisan lain­nya.

Keja­di­an berlang­sung di Pekon Sukane­gara, Keca­matan Ngam­bur, Kabu­pat­en Pesisir Barat. Namun, pelaku dan suaminya kini diduga telah mer­an­tau ke Kabu­pat­en Sub­ang, Jawa Barat.

Diduga kuat motif pengge­la­pan adalah untuk keun­tun­gan prib­a­di. Sete­lah mener­i­ma dana arisan, pelaku tidak memenuhi kewa­jiban­nya dan jus­tru menghi­lang tan­pa kabar.

  Sudah Dicari ke Rumah dan Sekolah, Unit PPA Polres Pematangsiantar Tetap Belum Keluarkan DPO

Bagaimana Tin­dak Lan­jut Kor­ban?
Ai dan para kor­ban lain­nya beren­cana men­em­puh jalur hukum. Mere­ka akan segera mela­porkan kasus ini ke pihak kepolisian den­gan tuduhan penipuan atau pengge­la­pan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Hing­ga beri­ta ini diter­bitkan, Tri­wahyu­ni belum dap­at dihubun­gi untuk mem­berikan klar­i­fikasi. (Supri/Z.Abidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *