Pesisir Barat, SniperNews.id – Triwahyuni, seorang warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, diduga telah menggelapkan dana arisan sebesar Rp35 juta milik rekannya, Ai, dan sejumlah anggota arisan lainnya, Minggu 05 Mei 2024).
Kasus ini bermula dari keikutsertaan Triwahyuni dalam sebuah kelompok arisan yang beranggotakan sepuluh orang, termasuk korban utama, Ai. Triwahyuni mendapat giliran pertama menerima dana arisan senilai Rp35 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, ia tidak lagi membayar setoran arisan berikutnya, hingga akhirnya menghilang.
Pelaku diduga adalah pasangan suami istri, Triwahyuni dan Hendra, yang sebelumnya berdomisili di Pekon Sukanegara. Korban utama, Ai, adalah warga setempat yang merasa dirugikan dan berinisiatif melaporkan kejadian ini.
Peristiwa ini berlangsung antara bulan Desember 2024 hingga April 2025. Sejak saat itu, pelaku tidak lagi melakukan komunikasi dengan anggota arisan lainnya.
Kejadian berlangsung di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Namun, pelaku dan suaminya kini diduga telah merantau ke Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Diduga kuat motif penggelapan adalah untuk keuntungan pribadi. Setelah menerima dana arisan, pelaku tidak memenuhi kewajibannya dan justru menghilang tanpa kabar.
Bagaimana Tindak Lanjut Korban?
Ai dan para korban lainnya berencana menempuh jalur hukum. Mereka akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, Triwahyuni belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. (Supri/Z.Abidin)













