Bandar Lampung, SniperNews.id –Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Jumat (2/5/2025). Peluncuran dilakukan di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa dan disaksikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Program ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat hingga 31 Juli 2025, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta layanan daring melalui aplikasi SIGNAL, E‑SAMDES, dan E‑SALAM yang telah mulai beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan PT Jasa Raharja. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat, memperbaharui data kendaraan, serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Dari total 4 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung, sekitar 70 persen atau 2 juta kendaraan menunggak lebih dari lima tahun, dan sisanya menunggak kurang dari lima tahun. Program ini menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi,” ujar Gubernur.
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat. Misalnya, pemilik kendaraan yang menunggak selama 11 tahun dan biasanya harus membayar antara Rp7 juta hingga Rp9 juta, kini hanya perlu membayar Rp300.000.
Peluncuran program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Di Samsat Rajabasa, tercatat sebanyak 370 wajib pajak telah datang hingga pukul 10.00 WIB, hampir tiga kali lipat dari jumlah kunjungan biasanya.
“Ini bukti bahwa pelayanan yang baik akan mendapat respon positif dari masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan Jasa Raharja menunjukkan kesepahaman kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga Lampung,” tegas Gubernur.
Program pemutihan ini disebut sebagai kesempatan terakhir sebelum dilakukan penegakan hukum terhadap penunggak pajak kendaraan. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembayaran tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bebas bea balik nama, dan penghapusan pajak progresif.
“Bagi yang tidak memanfaatkan program ini, kami akan melakukan law enforcement sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Gubernur.
Pemprov Lampung menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30% melalui program ini. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik, termasuk bagi hasil ke kabupaten/kota.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Lampung tengah mengkaji insentif seperti parkir gratis di fasilitas publik selama satu tahun bagi wajib pajak yang patuh. Selain itu, akan diberlakukan sanksi pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas namun menunggak pajak.
Gubernur juga mengapresiasi dukungan aktif dari pemerintah kabupaten/kota, camat, kepala desa, dan PT Pos Indonesia dalam menyukseskan program ini, termasuk membuka pos layanan di kantor kecamatan dan desa terpencil.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini, dan menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat.
“Program ini memberikan dampak besar bagi kesejahteraan dan pembangunan Lampung. Kami mendorong masyarakat segera memanfaatkannya, karena kesempatan seperti ini belum tentu hadir setiap tahun,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak. “Siapkan tenda-tenda agar masyarakat tetap nyaman, terutama di tengah cuaca panas,” sarannya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung sosialisasi dan penegakan hukum setelah program berakhir. “Saat ini kami masih bersifat persuasif. Namun setelah 31 Juli 2025, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi momentum peningkatan kesadaran pajak, memperbaiki data kendaraan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk kemajuan Provinsi Lampung.
Sumber: (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung )
Laporan: (Supriadi)



















