Berita Daerah

Pemprov Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Juli 2025

395
×

Pemprov Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Juli 2025

Sebarkan artikel ini

Ban­dar Lam­pung, SniperNews.id –Pemer­in­tah Provin­si Lam­pung secara res­mi melun­curkan Pro­gram Pemu­ti­han Pajak Kendaraan Bermo­tor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermo­tor (BBNKB) pada Jumat (2/5/2025). Pelun­cu­ran dilakukan di UPTD Pen­gelo­laan Pen­da­p­atan Wilayah I Sam­sat Rajabasa dan dis­ak­sikan lang­sung oleh Guber­nur Lam­pung, Rah­mat Mirzani Djausal.

Pro­gram ini berlaku di selu­ruh Kan­tor Pelayanan Sam­sat hing­ga 31 Juli 2025, ter­ma­suk Sam­sat Induk, Sam­sat Dri­ve Thru, Sam­sat Mal, Sam­sat Kelil­ing, Sam­sat Desa, Sam­sat Kon­tain­er, ser­ta layanan dar­ing melalui aplikasi SIGNAL, E‑SAMDES, dan E‑SALAM yang telah mulai berop­erasi sejak Kamis (1/5/2025).

Guber­nur Rah­mat Mirzani Djausal menyam­paikan bah­wa pro­gram pemu­ti­han ini meru­pakan hasil kolab­o­rasi antara Pemer­in­tah Provin­si Lam­pung, Kepolisian Daer­ah Lam­pung, dan PT Jasa Rahar­ja. Tujuan­nya adalah untuk meringankan beban masyarakat, mem­per­ba­harui data kendaraan, ser­ta meningkatkan kepatuhan dalam pem­ba­yaran pajak.

  Sound Horeg Resmi Berganti Nama Jadi Sound Karnaval Indonesia

“Dari total 4 juta kendaraan yang terdaf­tar di Lam­pung, sek­i­tar 70 persen atau 2 juta kendaraan menung­gak lebih dari lima tahun, dan sisanya menung­gak kurang dari lima tahun. Pro­gram ini men­ja­di ben­tuk per­ha­t­ian pemer­in­tah dalam mem­ban­tu masyarakat di ten­gah tekanan ekono­mi,” ujar Guber­nur.

Ia juga men­gungkap­kan bah­wa pro­gram ini mem­berikan keringanan besar bagi masyarakat. Mis­al­nya, pemi­lik kendaraan yang menung­gak sela­ma 11 tahun dan biasanya harus mem­ba­yar antara Rp7 juta hing­ga Rp9 juta, kini hanya per­lu mem­ba­yar Rp300.000.

Pelun­cu­ran pro­gram ini men­da­p­at sambu­tan hangat dari masyarakat. Di Sam­sat Rajabasa, ter­catat sebanyak 370 wajib pajak telah datang hing­ga pukul 10.00 WIB, ham­pir tiga kali lipat dari jum­lah kun­jun­gan biasanya.

“Ini buk­ti bah­wa pelayanan yang baik akan men­da­p­at respon posi­tif dari masyarakat. Kolab­o­rasi antara pemer­in­tah, kepolisian, dan Jasa Rahar­ja menun­jukkan kesep­a­haman kita untuk terus mem­berikan pelayanan ter­baik bagi war­ga Lam­pung,” tegas Guber­nur.

  DIDUGA TAK TRANSPARAN, BAWASLU PASAMAN DIPERTANYAKAN TERKAIT PENGGUNAAN ANGGARAN PILKADA 2024–2025

Pro­gram pemu­ti­han ini dise­but seba­gai kesem­patan ter­akhir sebelum dilakukan pene­gakan hukum ter­hadap penung­gak pajak kendaraan. Fasil­i­tas yang ditawarkan men­cakup pem­ba­yaran tung­gakan hanya untuk tahun ber­jalan, bebas bea balik nama, dan peng­ha­pu­san pajak pro­gre­sif.

“Bagi yang tidak meman­faatkan pro­gram ini, kami akan melakukan law enforce­ment sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Guber­nur.

Pem­prov Lam­pung menar­getkan pen­ingkatan Pen­da­p­atan Asli Daer­ah (PAD) hing­ga 30% melalui pro­gram ini. Dana terse­but akan dialokasikan untuk pem­ban­gu­nan infra­struk­tur dan pen­ingkatan layanan pub­lik, ter­ma­suk bagi hasil ke kabupaten/kota.

Seba­gai ben­tuk apre­si­asi, Pem­prov Lam­pung ten­gah mengka­ji insen­tif seper­ti parkir gratis di fasil­i­tas pub­lik sela­ma satu tahun bagi wajib pajak yang patuh. Selain itu, akan diber­lakukan sanksi pemo­ton­gan tun­jan­gan kin­er­ja bagi ASN yang meng­gu­nakan kendaraan dinas namun menung­gak pajak.

Guber­nur juga men­gapre­si­asi dukun­gan aktif dari pemer­in­tah kabupaten/kota, camat, kepala desa, dan PT Pos Indone­sia dalam menyuk­seskan pro­gram ini, ter­ma­suk mem­bu­ka pos layanan di kan­tor keca­matan dan desa ter­pen­cil.

  Tren Spiritual Modern: Layanan Supranatural di Lamongan Jadi Solusi Rumah Tangga dan Energi Negatif

Semen­tara itu, Kapol­da Lam­pung Irjen Pol Helmy San­ti­ka menyam­paikan dukun­gan penuh ter­hadap pro­gram ini, dan menekankan pent­ingnya kepatuhan masyarakat.

“Pro­gram ini mem­berikan dampak besar bagi kese­jahter­aan dan pem­ban­gu­nan Lam­pung. Kami men­dorong masyarakat segera meman­faatkan­nya, kare­na kesem­patan seper­ti ini belum ten­tu hadir seti­ap tahun,” ujarnya.

Kapol­da juga mengim­bau pen­ingkatan kual­i­tas pelayanan pub­lik untuk men­gan­tisi­pasi lon­jakan jum­lah wajib pajak. “Siap­kan ten­da-ten­da agar masyarakat tetap nya­man, teruta­ma di ten­gah cua­ca panas,” saran­nya.

Ia mene­gaskan komit­men kepolisian dalam men­dukung sosial­isasi dan pene­gakan hukum sete­lah pro­gram berakhir. “Saat ini kami masih bersi­fat per­suasif. Namun sete­lah 31 Juli 2025, kami akan menin­dak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas­nya.

Pro­gram pemu­ti­han ini dihara­p­kan dap­at men­ja­di momen­tum pen­ingkatan kesadaran pajak, mem­per­bai­ki data kendaraan, ser­ta mem­perku­at sin­er­gi antara pemer­in­tah dan masyarakat untuk kema­juan Provin­si Lam­pung.

Sum­ber: (Dinas Kom­in­fotik Provin­si Lam­pung )

Lapo­ran: (Supri­a­di)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *