Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Tersangka Perkara Korupsi KPPJKLD Dinas PMD Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023 Diserahkan

226
×

Tersangka Perkara Korupsi KPPJKLD Dinas PMD Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023 Diserahkan

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Pada hari ini Rabu tang­gal 10 Juli 2024 telah dilak­sanakan Tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti) ter­hadap Ter­sang­ka MA Selaku Direk­tur PT. Info Media Solusi Net (ISN) terkait perkara dugaan Tin­dak Pidana Korup­si Kegiatan Pem­bu­atan dan Pen­gelo­laan Jaringan/Instalasi Komu­nikasi dan Infor­masi Lokal Desa (KPPJKLD) Pada Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabu­pat­en Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023.

  Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Ter­sang­ka dita­han sela­ma 20 hari kede­pan ter­hi­tung sejak tang­gal 10 Juli 2024 sam­pai den­gan tang­gal 29 Juli 2024 dita­han di rutan Palem­bang.

Selan­jut­nya sete­lah dilak­sanakan tahap II (Peny­er­a­han Ter­sang­ka dan Barang Buk­ti), penan­ganan perkara beral­ih ke Penun­tut Umum (Kejak­saan Negeri Musi Banyuasin).

Seba­gaimana telah dis­am­paikan pada rilis sebelum­nya bah­wa modus operandinya yaitu adanya markup har­ga lang­ganan inter­net desa dan Poten­si Keru­gian Keuan­gan Negara kurang lebih sebe­sar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Mil­iar Rupi­ah). Dalam perkara ini telah dite­tap­kan sebanyak 3 orang Ter­sang­ka den­gan inisial MA, R dan HF.

  Viral! Narendra Modi Gaungkan “Together for Global Progress” di G7: Seruan Aksi Kolektif Demi Masa Depan Dunia

Ada­pun Pasal yang disangkakan yaitu :
Pri­mair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

Sub­sidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang peruba­han atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUH­P­i­dana.

  Dua Tersangka OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Ditahan

Sete­lah dilak­sanakan­nya Peny­er­a­han ter­sang­ka dan Barang Buk­ti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Sela­tan, selan­jut­nya Jak­sa Penun­tut Umum (JPU) dari Kejak­saan Negeri Musi Banyuasin akan mem­per­si­ap­kan surat dak­waan dan kelengka­pan berkas untuk pelimpa­han perkara terse­but ke Pen­gadi­lan Negeri Palem­bang. (Fitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *