Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Terkait Dugaan Penyelundupan Limbah B3 Milik Bu Marto Sekandal Lingkungan Harus Diungkap

343
×

Terkait Dugaan Penyelundupan Limbah B3 Milik Bu Marto Sekandal Lingkungan Harus Diungkap

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Sebuah skan­dal lingkun­gan den­gan poten­si dampak serius berhasil diga­galkan oleh aparat di Pelabuhan Semarang. Sebuah truk pen­gangkut lim­bah Bahan Berba­haya dan Bera­cun (B3) asal Kabu­pat­en Keta­pang, Kali­man­tan Barat, yang hen­dak dikir­im ke Pelabuhan Juawana, Jepara, dihen­tikan dalam operasi khusus. Temuan ini meny­ingkap indikasi penyelundu­pan ile­gal lim­bah berba­haya yang diduga dilakukan secara sis­tem­a­tis.

Berdasarkan inves­ti­gasi di lapan­gan, truk terse­but men­gangkut lim­bah berba­haya tan­pa dilengkapi doku­men per­iz­inan yang sah, sehing­ga patut dicuri­gai seba­gai upaya penyelundu­pan yang melang­gar hukum. Pemi­lik barang dalam pen­gi­r­i­man ini dike­tahui adalah *Bu Har­to*, sosok yang kini men­ja­di sorotan dalam kasus ini.

  Lemah Pengawasan Pembangunan Proyek Jalan Setapak Desa Sukamenang kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Lebih menge­jutkan lagi, sete­lah diperik­sa oleh awak media, tidak dite­mukan sat­upun kelengka­pan surat res­mi terkait pen­gangku­tan lim­bah terse­but. Hal ini semakin mem­perku­at dugaan bah­wa pen­gi­r­i­man lim­bah B3 ini dilakukan secara ile­gal dan teren­cana. Jika dib­iarkan, prak­tik semacam ini akan men­ja­di anca­man serius bagi lingkun­gan dan kese­hatan masyarakat.

Lim­bah B3 meru­pakan kat­e­gori lim­bah yang memi­li­ki dampak besar ter­hadap lingkun­gan dan kese­hatan manu­sia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ten­tang Per­lin­dun­gan dan Pen­gelo­laan Lingkun­gan Hidup, pen­gelo­laan dan pen­gi­r­i­man lim­bah B3 harus melalui prose­dur ketat den­gan izin res­mi dari instan­si terkait. Jika ter­buk­ti melang­gar, pelaku bisa dijer­at den­gan huku­man pidana berat, ter­ma­suk den­da mil­iaran rupi­ah dan anca­man kurun­gan pen­jara.

  Diduga Pormalitas, Oknum Kades Laman Satong Bagun Rabat Beton "Asal Jadi"

Dugaan bah­wa pen­gi­r­i­man ini meru­pakan bagian dari jaringan penyelundu­pan lim­bah B3 yang lebih besar semakin men­guat. Jika tidak diungkap hing­ga ke akar-akarnya, maka kasus ini akan men­ja­di preseden buruk bagi pene­gakan hukum lingkun­gan di Indone­sia. Apakah ada keter­li­batan pihak lain? Apakah ini hanya satu dari sekian banyak pen­gi­r­i­man ile­gal yang telah lolos sela­ma ini? Per­tanyaan-per­tanyaan ini harus segera dijawab oleh aparat pene­gak hukum!

Kasus ini tidak boleh berakhir di meja penye­lidikan tan­pa kepas­t­ian hukum. Masyarakat berhak tahu sia­pa saja aktor yang ter­li­bat, bagaimana modus operan­di mere­ka, dan sejauh mana dampak lingkun­gan yang ditim­bulkan. Pene­gakan hukum yang seten­gah hati hanya akan mem­berikan ruang bagi para pelaku keja­hatan lingkun­gan untuk terus berop­erasi.

  Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

Masyarakat mende­sak Kementer­ian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, ser­ta Kejak­saan untuk segera men­gusut kasus ini secara tun­tas! Jan­gan sam­pai para pelaku keja­hatan lingkun­gan terus dib­iarkan merusak negeri ini den­gan kebi­jakan abu-abu dan pem­biaran aparat. Jika hukum tidak dite­gakkan, maka keja­hatan semacam ini akan terus beru­lang, dan yang men­ja­di kor­ban adalah lingkun­gan ser­ta gen­erasi men­datang.

Kasus ini harus men­ja­di momen­tum untuk menun­jukkan bah­wa Indone­sia tidak boleh men­ja­di sur­ga bagi mafia lim­bah! Hukum harus dite­gakkan tan­pa pan­dang bulu, dan para pelaku harus bertang­gung jawab atas keja­hatan yang telah mere­ka lakukan!, Kepa­da awak media SniperNewsid Keta­pang Kalbar, Senin (17/2/2025)

 

Penulis: (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *