Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Batu Bara, Kejati Sumut OTT Dua Kepala Sekolah

153
×

Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Batu Bara, Kejati Sumut OTT Dua Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Medan, Snipernew.id Tim Intelijen Kejak­saan Ting­gi Sumat­era Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tan­gan (OTT) ter­hadap 2 orang yang diduga melakukan korup­si di lingkun­gan Dinas Pen­didikan Sumat­era Utara untuk wilayah Kabu­pat­en Batubara.

  Parkir Liar Warnai Pergantian Tahun Baru Medan

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Gint­ing, kepa­da awak media.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Gint­ing men­gatakan dua orang yang ter­jer­at OTT yakni SLS (42) selaku Ket­ua Musyawarah Ker­ja Kepala Seko­lah (MKKS) SMK dan MK (48) Ket­ua Musyawarah Ker­ja Kepala Seko­lah (MKKS) SMA se-Kabu­pat­en Batubara.

“Penga­manan ked­ua ter­sang­ka beraw­al dari dite­r­i­manya infor­masi masyarakat yang menye­butkan adanya penguti­pan uang dari kepala seko­lah SMA/SMK se Kabu­pat­en Batubara. Kemu­di­an, tim intelijen Kejati Sumut yang lang­sung turun ke lapan­gan melakukan peman­tauan,” ujarnya, Sab­tu (15/3/2025).

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

Adre menye­but ked­ua ter­sang­ka terindikasi melakukan pengumpu­lan uang dari para kepala seko­lah SMA dan SMK se-Kabu­pat­en Batubara yang bersum­ber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabu­pat­en Batubara.

Pemo­ton­gan dana BOS yang dilakukan ked­ua ter­sang­ka untuk kepentin­gan prib­a­di.

“Dari hasil pemerik­saan, tim penyidik Bidang Pid­sus Kejati Sumut mem­per­oleh barang buk­ti beru­pa uang tunai seni­lai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemerik­saan lebih lan­jut, sete­lah men­e­mukan dua alat buk­ti yang cukup, SLS dan MK dite­tap­kan ter­sang­ka,” ujarnya.

  Nawaripi Bangun SDM OAP Lewat Anyaman & Lomba Renang Tradisional

Adre menam­bahkan ked­ua ter­sang­ka dike­nakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Peruba­han atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

“Sete­lah dilakukan pemerik­saan kese­hatan, ter­hadap ked­ua ter­sang­ka dilakukan pena­hanan sela­ma 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *