PEKANBARU,SniperNew.id–DPW-PWDPI Riau lakukan kunjungan silaturahmi ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN SUSKA) Riau, Jalan HR Soebrantas KM 15, Simpang Baru ‚Riau.
Kunjungan tersebut,Dalam rangka silaturahmi dengan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab sekaligus konfirmasi Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik bapak Kahairunnas laporkan,Rabu(26/6/2024),Jam 10 WIB.
Ketua DPW PWDPI Riau Fifit Lidya S.Kep, SH menyampaikan terimakasih kepada Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr.Khairunnas Rajab beserta jajarannya telah menyambut kami PWDPI Riau.
“Terimakasih Pak Rektor telah meluangkan waktunya bertemu dengan kami PWDPI Riau” Saya selaku ketua DPW PWDPI Riau telah dilantik pada 7 Mei 2024 silam, ingin sampaikan keberadaan kami di Provinsi Riau, sekaligus konfirmasi persoalan kasus laporan dugaan pencemaran nama baik yang bapak alami, tutur Fifit lidya
“Rhoni Riansyah dan kawan kawan meminta pembayaran sertifikat dosen diluar prosedur yang berlaku kerena keinginan tidak tercapai lalu mereka mencaci maki saya dan salah satu dari mereka meludahi saya dalam ruangan ini dan itu semua terekam CCTV,“Ungkap kahairunnas Rajab.
” Buat apa saya menahan hak mereka, Semua ada prosedur yang harus dilalui, tak bisa asal, karena ini uang negara.Beredar isu saya dikatakan tidak sejalan sama pemerintah pusat, itukan tidak masuk akal, sedangkan saya dilantik oleh menteri,“Terang khairunnas
“saya secara pribadi sudah memaafkan mereka sejak lama, tapi ini menyangkut ke lembagaan dan sudah masuk ranah hukum, jadi biarlah hukum yang memutuskan,“tambahnya.
Untuk diketahui, Khairunnas sebelumnya melaporkan tujuh dosen UIN Suska Riau ke Polda Riau. Mereka adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama telah diberikan oleh penyidik Polda Riau, menerangkan naik ke penyidikan telah dilakukan sejak November 2023. Tetapi baru di konfirmasi kepada publik pada tanggal 25 Juni 2024.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan. Laporan itu bernomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/356/IX/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 8 September 2023.
“Perkaranya masih proses. Sudah sidik (penyidikan,red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dikutip dari cakaplah.com, Selasa (25/6/2024).
Asep mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berusaha kumpulkan alat bukti, dalam rangka penetapan tersangka.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan rekaman yang menjadi barang bukti Hasil laboratorium forensiknya belum keluar,” kata Asep.
Sembari itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. “(Saksi) 8 orang,“Pungkas Asep.(Gurgur)













