Ketapang, SniperNew.id — Kalimantan Barat – Koperasi Laman Mayang Sentosa (LMS), yang berdiri sejak 28 Desember 2011 di Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), koperasi ini telah menerima pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp130,3 miliar pada tahun 2014 untuk pembangunan kebun plasma seluas 1.500–1.700 hektar. Namun, hal ini baru diketahui sebagian besar anggota koperasi belakangan ini setelah informasi tersebut dilacak dan ditemukan di laporan keuangan ANJ.
Beberapa anggota koperasi mengungkapkan rasa kekecewaan atas ketertutupan pengurus koperasi mengenai informasi penting seperti ini. Pasalnya, selama bertahun-tahun, banyak anggota tidak mengetahui adanya dana pinjaman sebesar itu. Bahkan, nilai keuntungan yang diterima per anggota koperasi hanya sekitar Rp3 juta setiap tiga bulan sekali, yang dirasa tidak sebanding dengan nilai pinjaman dan luas lahan kebun plasma.
Keberadaan Anggota DPRD dalam Koperasi LMS
Masalah semakin rumit dengan adanya keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang diketahui juga menjadi anggota koperasi LMS. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, mengingat yang bersangkutan berdomisili di Kota Ketapang, jauh dari lokasi Desa Laman Satong. Publik mempertanyakan apakah anggota dewan tersebut sebelumnya pernah menyerahkan lahan kepada PT Kayung Agro Lestari (KAL), mitra koperasi LMS, atau ada prosedur lain yang membuatnya bisa menjadi anggota.
Keprihatinan Masyarakat atas Ketertutupan Koperasi
Sejak berdiri, koperasi LMS memang telah bermitra dengan PT KAL. Namun, pengelolaan yang terkesan tertutup oleh pengurus koperasi menimbulkan tanda tanya besar. Pinjaman sebesar Rp130,3 miliar seharusnya membawa dampak yang signifikan bagi anggota koperasi yang berjumlah 624 kepala keluarga (KK). Namun, realisasi pembagian hasil dirasa belum maksimal.
Banyak anggota koperasi kini mendesak transparansi dari pengurus terkait rincian pengelolaan dana pinjaman, pendapatan kebun plasma, serta prosedur masuknya anggota koperasi. Masyarakat berharap koperasi LMS dapat mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas demi kepentingan bersama.
Permintaan Transparansi dan Penyelidikan lebih dalam dengan adanya polemik ini, masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk dinas koperasi, lembaga pengawas, akuntan publik dan aparat penegak hukum, dapat memfasilitasi investigasi lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak anggota koperasi terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai salah satu koperasi yang bermitra dengan PT KAL, LMS memikul tanggung jawab besar dalam memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggotanya. Kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui transparansi dan pengelolaan yang profesional, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Jum’at (24/1/2025)
Penulis: (Jumadi)













