Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Tak Tersentuh Hukum? Tiga Tersangka Pengerusakan Masih Bebas, Kinerja Polres Simalungun Disorot Tajam”

408
×

Tak Tersentuh Hukum? Tiga Tersangka Pengerusakan Masih Bebas, Kinerja Polres Simalungun Disorot Tajam”

Sebarkan artikel ini

Simalun­gunSnipernew.id

Pene­gakan hukum oleh Pol­res Simalun­gun kem­bali men­ja­di sorotan tajam pub­lik. Mes­ki Lidos Pan­dopa­ton Gir­sang telah divo­nis lima tahun pen­jara dalam perkara per­cobaan pem­bunuhan yang berkai­tan lang­sung den­gan lapo­ran pengerusakan rumah dan kek­erasan ter­hadap Mohan Ancis K. Sina­ga, penyidik Pol­res Simalun­gun jus­tru terke­san abai dan lam­ban dalam menin­dak para ter­sang­ka lain­nya. Pada­hal, mere­ka telah bersta­tus ter­sang­ka sejak Desem­ber 2024.

Dalam SP2HP (Surat Pem­ber­i­tahuan Perkem­ban­gan Hasil Penyidikan) ter­akhir ter­tang­gal 7 Juli 2025 yang diter­i­ma pela­por, penyidik menye­butkan bah­wa berkas Lidos sudah dis­er­ahkan ke kejak­saan sejak 2 Juni 2025, semen­tara San­tia­man Gir­sang pada 7 Juli 2025. Namun, tidak ada sat­upun tin­dakan pena­hanan ter­hadap para ter­sang­ka lain­nya, ter­ma­suk Maruba­han br Sina­ga yang tak lain adalah ibu kan­dung Lidos sendiri, ser­ta 10 orang lain­nya yang dise­but-sebut turut ter­li­bat dalam aksi bru­tal terse­but.

  Oknum Satpas Deli Serdang Diduga Pungli Urus SIM C

Iro­nis­nya, dalam kesak­sian Lidos dan rekan-rekan­nya di per­si­dan­gan kasus per­cobaan pem­bunuhan, jelas dise­butkan bah­wa pengerusakan ter­hadap rumah kor­ban dilakukan secara bersama-sama. Nama-nama seper­ti San­tia­man Gir­sang, Maruba­han Sina­ga, dan belasan lain­nya dise­but secara eksplisit. Fak­ta ini seharus­nya cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum oleh penyidik dalam mena­han dan mengem­bangkan penyidikan ter­hadap pelaku lain. Namun hing­ga beri­ta ini ditayangkan, penyidik Pol­res Simalun­gun tetap mem­biarkan para pelaku berke­liaran bebas tan­pa tin­dakan tegas.

“Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal tidak mau bertin­dak. Para pelaku sudah dite­tap­kan ter­sang­ka sejak akhir 2024, kesak­sian sudah ada, bahkan Lidos sudah dihukum lima tahun pen­jara. Tapi penyidik malah mem­biarkan mere­ka bebas. Ada apa ini?” kata Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum Mohan Ancis, Kamis (17/7/2025).

  Analisis Hukum Pesan Kejaksaan RI Bangun Desa

Mohan Ancis, kor­ban sekali­gus pela­por, men­gaku muak dan kece­wa ter­hadap pros­es hukum yang ber­jalan di Pol­res Simalun­gun. “Saya kor­ban. Rumah saya dirusak, saya dis­erang secara bersama-sama. Tapi yang lain dib­iarkan bebas. Kalau bukan kare­na vonis per­cobaan pem­bunuhan, Lidos pun mungkin tidak akan dis­en­tuh. Ini kead­i­lan macam apa?” ujarnya den­gan nada getir.

Menu­rut Galaxy, lam­ban­nya penyidik bahkan dap­at dikat­e­gorikan seba­gai ben­tuk pengaba­ian ter­hadap kead­i­lan. Ia mene­gaskan bah­wa sudah seharus­nya penyidik melakukan pengem­ban­gan ter­hadap ter­sang­ka lain berdasarkan fak­ta per­si­dan­gan. “Buk­ti sudah di depan mata. Pen­gakuan di sidang, keter­li­batan kolek­tif, dan sta­tus ter­sang­ka semua sudah lengkap. Tapi kena­pa tidak ditin­dak? Jika ini bukan kelala­ian, maka patut dicuri­gai ada unsur pem­biaran,” tegas­nya.

  BUMDESMA Sei Bamban Diduga Jadi Sarang Korupsi: Dana Ketapang Rp1,9 Miliar, Suap Wartawan, dan Konflik Kepentingan

Ia menam­bahkan, den­gan mem­biarkan para ter­sang­ka bebas, penyidik telah mem­bu­ka ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri, menghi­langkan barang buk­ti, atau bahkan meng­in­tim­i­dasi sak­si. “Penyidik harus segera bertin­dak, atau masyarakat akan kehi­lan­gan keper­cayaan ter­hadap insti­tusi kepolisian. Jan­gan sam­pai hukum hanya berlaku bagi yang lemah, semen­tara yang pun­ya kedekatan atau kuasa jus­tru dilin­dun­gi,” katanya.

Galaxy dan Mohan mende­sak Kapol­res Simalun­gun agar segera mengeval­u­asi penyidik yang menan­gani perkara ini dan mengam­bil alih penyidikan jika per­lu. “Kalau Pol­res Simalun­gun tidak sang­gup atau tidak berani, maka kami akan bawa ini ke Pol­da bahkan Mabes Pol­ri. Kead­i­lan tidak boleh man­dek di meja penyidik,” pungkas Galaxy.

BT/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *