Berita Hukum

Kasus Zahra: Polemik Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Pelaku di Bawah Umur

1374
×

Kasus Zahra: Polemik Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Pelaku di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Konawe, SniperNew.id – Publik kembali diguncang oleh viralnya kasus pembunuhan terhadap seorang anak bernama Zahra. Unggahan video yang menampilkan orang tua korban mendatangi kantor polisi dan memperlihatkan surat tuntutan dari Kejaksaan dengan hukuman penjara tujuh tahun untuk pelaku, memicu gelombang reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai hukuman tersebut terlalu ringan, sementara pihak keluarga korban masih belum bisa menerima kenyataan pahit kehilangan anak mereka, Selasa (30/09).

Kasus ini melibatkan seorang anak bernama Zahra yang menjadi korban pembunuhan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Rahmat Hidaya alias Rahmat bin Burhanuddin, yang masih berstatus anak di bawah umur. Proses hukum ditangani oleh pihak kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, dan selanjutnya menjadi kewenangan hakim dalam memutuskan vonis.

Surat tuntutan yang beredar dalam video viral itu ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Maarifa, S.H., M.H., dengan nomor register perkara PDM-823/P.3.12/Eku/20/09/2025.

Pelaku dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan dalam hukum pidana anak yang berlaku di Indonesia, di mana pidana maksimal untuk anak yang melakukan tindak pidana berat adalah setengah dari ancaman hukuman untuk orang dewasa.

Namun, keluarga korban merasa hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa anak mereka. Mereka mendatangi kantor polisi sebagai bentuk protes, meski sesungguhnya wewenang tuntutan ada di tangan jaksa penuntut umum, dan vonis akhir ditentukan oleh hakim.

  Tersangka Penggunaan Surat Palsu Ditangkap, Hesti Helena Sitorus Apresiasi Polrestabes Medan hingga Kapolri

Peristiwa ini mencuat kembali pada akhir September 2025, tepatnya setelah surat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Kolaka dibacakan pada 30 September 2025. Video orang tua Zahra yang datang ke kantor polisi diunggah di platform Threads dan menjadi viral dalam hitungan jam, memancing beragam komentar dari warganet.

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Kolaka, Sulawesi Tenggara. Surat tuntutan yang beredar juga mencantumkan lokasi Kolaka sebagai tempat penanganan perkara.

Kontroversi muncul karena perbedaan persepsi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum. Keluarga korban menginginkan hukuman yang setimpal, bahkan seberat-beratnya, bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa Zahra.

Namun, dalam sistem hukum Indonesia, anak di bawah umur tidak bisa dijatuhi hukuman sama dengan orang dewasa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pidana bagi anak maksimal adalah setengah dari ancaman hukuman untuk orang dewasa. Selain itu, tujuan pemidanaan anak lebih menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi, bukan semata-mata pembalasan.

Gambar screenshot video, Selasa (30/09).

Berdasarkan surat tuntutan yang beredar, jaksa menuntut pelaku dengan pidana penjara di LPKA selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Dalam berkas tersebut juga tercantum barang bukti yang disita, antara lain sebilah parang, selembar baju berwarna biru muda, selembar jaket hoodie, serta sandal dan barang-barang lain milik pelaku.

Reaksi publik beragam. Banyak warganet menyoroti bahwa orang tua korban salah alamat dalam melampiaskan protes ke polisi, sebab penentuan tuntutan ada di tangan jaksa, dan vonis akhir berada di tangan hakim.

  Ijazah Wali Kota Tebingtinggi Dipamerkan, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar warganet yang dikutip dari unggahan Threads di antaranya:

Akun leisure.crafts menulis: “Pak… Protesnya ke hakim + jaksa nya. Soalnya yg menentukan vonisnya ya mereka. Bukan polisi. Polisi cuma bagian tangkap + penahanan penjara.”

Akun mulia.rach menambahkan: “Protesnya ke jaksa penuntut sama hakim, jangan ke polisi. Polisi cuma buat berkas dan dilimpahkan ke jaksa. Selanjutnya jaksa dan hakim yang memutuskan.”

Akun lucky_saputra99 menuliskan penjelasan hukum: “Untuk vonis anak di bawah umur yang bermasalah dengan hukum biasanya hukuman maksimal setengah dari hukuman orang dewasa. Tidak adil memang, tapi saat ini itu hukum positif yang berlaku.”

Namun ada juga warganet seperti badrus.sholeh.501 yang menilai tuntutan terlalu ringan: “Pembunuhan ambil nyawa orang cuma 7 tahun. Sabu saja 5 tahun, pencurian 5 tahun. Ini pencurian nyawa orang bro.”

Tak sedikit komentar yang bernada emosional, bahkan ada yang menyarankan balas dendam, meski hal tersebut jelas tidak dibenarkan dalam hukum maupun etika.

Kasus Zahra menyoroti dilema besar dalam sistem peradilan Indonesia, terutama ketika pelaku tindak pidana berat masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut pakar hukum pidana anak, terdapat prinsip utama dalam UU SPPA yaitu “kepentingan terbaik bagi anak”. Anak yang melakukan tindak pidana dipandang sebagai individu yang masih bisa dibina, bukan hanya dihukum.

Pasal 81 UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama adalah setengah dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Untuk kasus pembunuhan, ancaman pidana maksimal bagi orang dewasa adalah 15 tahun atau lebih, sehingga setengahnya adalah sekitar 7,5 tahun. Oleh karena itu, tuntutan 7 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa sesuai dengan aturan tersebut.

  Soroti Dugaan Bahaya Narkoba, BARAHATI Minta Pemerintah Tutup Koin Bar

Namun, bagi keluarga korban, perhitungan hukum ini tidak mampu menggantikan rasa kehilangan. Mereka merasa keadilan tidak berpihak pada korban, melainkan lebih melindungi pelaku.

Dari berbagai komentar yang muncul, terlihat adanya kesenjangan pemahaman masyarakat tentang mekanisme peradilan pidana. Banyak yang masih menganggap polisi sebagai pihak yang menentukan hukuman, padahal fungsi polisi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa yang menyusun tuntutan, dan hakim yang memberikan putusan akhir.

Selain itu, kasus ini memperlihatkan betapa masyarakat sering kali merasa hukum tidak adil ketika menyangkut tindak pidana anak. Ada pandangan bahwa hukuman yang lebih ringan justru membuka peluang bagi anak-anak untuk melakukan tindak kejahatan tanpa takut dengan konsekuensi berat.

Di sisi lain, kelompok pemerhati anak mengingatkan bahwa anak yang melakukan tindak pidana tetaplah anak yang berhak mendapatkan pembinaan. Tujuan hukuman terhadap anak berbeda dengan orang dewasa, yakni agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pembinaan.

Kasus Zahra di Kolaka menjadi sorotan publik karena menimbulkan perdebatan besar antara keadilan bagi korban dan perlindungan hukum bagi pelaku yang masih anak di bawah umur.

Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Rahmat Hidaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun bagi keluarga korban dan sebagian masyarakat, hukuman tersebut dianggap tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang anak.

Peristiwa ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Apakah sudah cukup memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan anak, atau justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban dan keluarganya. (Ahm/ahh).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *