Berita Hukum

Analisis Hukum Pesan Kejaksaan RI Bangun Desa

202
×

Analisis Hukum Pesan Kejaksaan RI Bangun Desa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, SNIPERNEWid — Unggahan resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui akun terverifikasi @KejaksaanRI di platform X bertajuk “Bersuara Lewat Karya” mengandung pesan yang tidak hanya bersifat naratif pembangunan, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan kelembagaan yang penting untuk dicermati, Senin [22/12/25].


Secara yuridis, penyampaian pesan publik oleh Kejaksaan RI melalui media sosial merupakan bagian dari fungsi komunikasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta peran kejaksaan sebagai lembaga negara yang tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pendampingan hukum, khususnya pada level pemerintahan desa.

Penekanan terhadap Aplikasi Jaga Desa dalam unggahan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, upaya ini relevan dengan prinsip good governance, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan publik di desa.

Dari sudut pandang hukum pers, pemberitaan yang mengutip unggahan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena bersumber dari pernyataan resmi lembaga negara, disampaikan secara faktual, dan tidak mengandung unsur penghakiman, tuduhan, maupun opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

Selain itu, isi unggahan Kejaksaan RI tidak mengandung muatan yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena tidak memuat pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun informasi bohong. Pesan yang disampaikan bersifat motivasional dan kebijakan publik, sehingga berada dalam ranah komunikasi institusional yang sah dan dilindungi hukum.

Lebih jauh, ajakan agar desa “tidak hanya menjadi penonton dalam roda perekonomian” mencerminkan pendekatan hukum progresif, di mana desa diposisikan sebagai subjek pembangunan.

Pendekatan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai entitas hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat.

Dengan demikian, unggahan Kejaksaan RI tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk soft law communication, yakni pesan kebijakan yang tidak bersifat memaksa secara normatif, namun memiliki kekuatan moral dan institusional dalam mendorong kepatuhan hukum, partisipasi masyarakat, serta penguatan tata kelola desa.

Pemberitaan atas konten tersebut, selama disajikan secara berimbang, faktual, dan tidak ditarik ke arah tuduhan atau generalisasi negatif, tetap berada dalam koridor hukum pers dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: (iskandar)