Berita Hukum

Analisis Hukum Pesan Kejaksaan RI Bangun Desa

296
×

Analisis Hukum Pesan Kejaksaan RI Bangun Desa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, SNIPERNEWid — Unggahan resmi Kejaksaan Republik Indonesia melalui akun terverifikasi @KejaksaanRI di platform X bertajuk “Bersuara Lewat Karya” mengandung pesan yang tidak hanya bersifat naratif pembangunan, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan kelembagaan yang penting untuk dicermati, Senin [22/12/25].


Secara yuridis, penyam­pa­ian pesan pub­lik oleh Kejak­saan RI melalui media sosial meru­pakan bagian dari fungsi komu­nikasi dan edukasi hukum kepa­da masyarakat.

  Tangis Ibu Delpedro Viral di Threads, Soroti Rasa Keadilan dalam Proses Hukum

Hal ini sejalan den­gan prin­sip keter­bukaan infor­masi pub­lik ser­ta per­an kejak­saan seba­gai lem­ba­ga negara yang tidak hanya men­jalankan fungsi pene­gakan hukum, tetapi juga pence­ga­han dan pen­dampin­gan hukum, khusus­nya pada lev­el pemer­in­ta­han desa.

Penekanan ter­hadap Aplikasi Jaga Desa dalam ung­ga­han terse­but dap­at dipa­ha­mi seba­gai ben­tuk pen­guatan tata kelo­la pemer­in­ta­han desa yang bersih, transparan, dan akunt­abel.

Dalam per­spek­tif hukum admin­is­trasi negara, upaya ini rel­e­van den­gan prin­sip good gov­er­nance, yakni transparan­si, par­tisi­pasi, dan akunt­abil­i­tas dalam pen­gelo­laan sum­ber daya dan kebi­jakan pub­lik di desa.

Dari sudut pan­dang hukum pers, pem­ber­i­taan yang mengutip ung­ga­han terse­but memenuhi keten­tu­an Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers, kare­na bersum­ber dari perny­ataan res­mi lem­ba­ga negara, dis­am­paikan secara fak­tu­al, dan tidak men­gan­dung unsur peng­haki­man, tuduhan, maupun opi­ni yang dap­at merugikan pihak ter­ten­tu.

  Sisa Lahan 2.500 m² Belum Dibayar, Warga Tagih Hak ke Pemkot Balikpapan

Selain itu, isi ung­ga­han Kejak­saan RI tidak men­gan­dung muatan yang dila­rang dalam Undang-Undang Infor­masi dan Transak­si Elek­tron­ik (UU ITE), kare­na tidak memu­at pence­maran nama baik, ujaran keben­cian, maupun infor­masi bohong. Pesan yang dis­am­paikan bersi­fat moti­va­sion­al dan kebi­jakan pub­lik, sehing­ga bera­da dalam ranah komu­nikasi insti­tu­sion­al yang sah dan dilin­dun­gi hukum.

Lebih jauh, ajakan agar desa “tidak hanya men­ja­di penon­ton dalam roda perekono­mi­an” mencer­minkan pen­dekatan hukum pro­gre­sif, di mana desa dipo­sisikan seba­gai sub­jek pem­ban­gu­nan.

  BUMDESMA Sei Bamban Diduga Jadi Sarang Korupsi: Dana Ketapang Rp1,9 Miliar, Suap Wartawan, dan Konflik Kepentingan

Pen­dekatan ini selaras den­gan seman­gat Undang-Undang Desa yang men­em­patkan desa seba­gai enti­tas hukum yang memi­li­ki kewe­nan­gan men­gatur dan men­gu­rus kepentin­gan­nya berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat.

Den­gan demikian, ung­ga­han Kejak­saan RI terse­but dap­at dimak­nai seba­gai ben­tuk soft law com­mu­ni­ca­tion, yakni pesan kebi­jakan yang tidak bersi­fat memak­sa secara nor­matif, namun memi­li­ki keku­atan moral dan insti­tu­sion­al dalam men­dorong kepatuhan hukum, par­tisi­pasi masyarakat, ser­ta pen­guatan tata kelo­la desa.

Pem­ber­i­taan atas kon­ten terse­but, sela­ma dis­ajikan secara berim­bang, fak­tu­al, dan tidak ditarik ke arah tuduhan atau gen­er­al­isasi negatif, tetap bera­da dalam kori­dor hukum pers dan tidak berten­tan­gan den­gan per­at­u­ran perun­dang-undan­gan yang berlaku.

Penulis: (iskan­dar)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *