Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Tak Jawab Soal Pasal Tilang, Kasat Lantas Medan Pilih Blokir WhatsApp Wartawan

474
×

Tak Jawab Soal Pasal Tilang, Kasat Lantas Medan Pilih Blokir WhatsApp Wartawan

Sebarkan artikel ini

Medan, Snipernews.id.

– Sikap Kasat Lan­tas Pol­restabes Medan, AKBP I Made Par­wi­ta, men­ja­di sorotan sete­lah dike­tahui mem­blokir nomor What­sApp wartawan yang berusa­ha mem­inta kon­fir­masi terkait dugaan pem­ba­yaran tilang sebe­sar Rp500.000.

Sebelum­nya, seo­rang awak media menghubun­gi AKBP I Made Par­wi­ta untuk mem­inta klar­i­fikasi men­ge­nai sebuah video yang beredar di media sosial terkait pem­ba­yaran den­da tilang.

  Terkait Berita Galian C di Salah Satu Media Online, Wartawan Diminta Tidak Menyajikan Berita Opini

Dalam video terse­but, seo­rang oknum polisi berin­isial SRS diduga mem­inta penge­mu­di pikap untuk mem­ba­yar den­da tilang sebe­sar Rp500.000. Pada­hal, penge­mu­di terse­but hanya memi­li­ki uang Rp200.000, sehing­ga harus men­cari pin­ja­man dari teman­nya agar dap­at mem­ba­yar tilang terse­but.

Menang­gapi hal itu, Kasat Lan­tas AKBP I Made Par­wi­ta menye­butkan bah­wa den­da terse­but sesuai den­gan BRIVA (Billing Code) dan ber­jan­ji akan mem­berikan buk­tinya.

Namun, keti­ka wartawan kem­bali mem­per­tanyakan pasal yang dike­nakan dalam tilang terse­but, nomor kon­taknya jus­tru telah diblokir oleh AKBP I Made Par­wi­ta.

  Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

Pem­bloki­ran ini semakin memicu tan­da tanya, mengin­gat dalam surat tilang yang dil­i­hat oleh wartawan, tulisan pasal yang dike­nakan ter­hadap penge­mu­di tidak jelas.

Tin­dakan ini men­u­ai kri­tik kare­na dini­lai tidak sejalan den­gan visi Pre­sisi (Predik­tif, Respon­si­bil­i­tas, Transparan­si, dan Berkead­i­lan) yang digaungkan Kapol­ri.

Sikap terse­but juga diang­gap berten­tan­gan den­gan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ten­tang Keter­bukaan Infor­masi Pub­lik, yang men­jamin hak masyarakat untuk mem­per­oleh infor­masi.

Selain itu, pem­bloki­ran akses komu­nikasi ter­hadap wartawan diduga melang­gar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ten­tang Pers ser­ta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ten­tang Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia, yang menga­manatkan polisi untuk bersikap transparan dan men­jalin kemi­traan den­gan media.

  Lakukan Aktivitas PETI dan Perusakan Lingkungan - Hutan Kawasan di Lokasi KM 21 dan KM 27 Desa Pelang

“Seharus­nya polisi men­ja­di mitra jur­nalis, bukan menghin­dari per­tanyaan. Apala­gi sam­pai mem­blokir akses komu­nikasi wartawan. Tin­dakan ini san­gat tidak patut dicon­toh,” ujar Aman­tius Gea, Wak­il Sekre­taris DPW LSM LIDIK Sumut (Lem­ba­ga Inves­ti­gasi dan Infor­masi Kemasyarakatan).

“Seba­gai aparat pene­gak hukum yang berhubun­gan lang­sung den­gan masyarakat, seo­rang Kasat Lan­tas semestinya mem­ban­gun komu­nikasi yang baik den­gan semua pihak, ter­ma­suk awak media yang memi­li­ki per­an dalam menyam­paikan infor­masi kepa­da pub­lik,” tam­bah­nya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *