Berita Investigasi

Lakukan Aktivitas PETI dan Perusakan Lingkungan – Hutan Kawasan di Lokasi KM 21 dan KM 27 Desa Pelang

488
×

Lakukan Aktivitas PETI dan Perusakan Lingkungan – Hutan Kawasan di Lokasi KM 21 dan KM 27 Desa Pelang

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id –  Penindakan hukum yang dinilai tidak maksimal dan lamban terhadap para pelaku kejahatan dilingkungan terkesan dibiarkan oleh pemkab Ketapang.

Khususnya instansi terkait yang kompetensi nya dipertanyakan atau diduga sengaja tutup mata serta adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum anggota LPHD matan hilir Selatan terkesan pembiaran terhadap perusakan konsesi hutan kawasan.

Kembali maraknya perusakan atau perambahan konsesi hutan kawasan di lokasi desa Pelang dengan menggunakan alat berat jenis Excavator merek Rhino saat awak media melakukan investigasi di seputaran lokasi PETI dimaksud terlihat alat berat tersebut sedang terparkir di pinggir jalan terlihat dengan jelas alat berat tersebut baru selesai terpakai menambang emas (14/1/2025).

  PLN Pringsewu Tanggap Darurat, Kabel JTR Turun di Pekon Margakaya Langsung Diperbaiki

Dengan demikian awak media melakukan investigasi mencari tau kepemilikan Excavator RHINO tersebut melalui pengurus lapangan dilokasi sekitar namun tidak di temukan oknum pengurus tersebut.

Dilain waktu saat ditanyakan kepada warga setempat inisial GM mengatakan bahwasannya alat tersebut saat di bawa perental baru inisial UD melakukan aktivitas penambangan emas eligal dilokasi 27 karya bersama indotani jelasnya (18/1/2025)

  Rekanan CV TMS TIAS diduga Selewengkan Anggaran Pembagunan Rabat Beton

Dia juga mengatakan menurut nya berdasarkan informasi dari kawan kami dilokasi ini pemilik excavatornya pernah juga menambang disini tutup GM.

Saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp KPH selatan namun tidak bisa terhubung, guna mengkonfirmasikan para pelaku PETI yang menggunakan alat berat excavator merek RHINO melakukan perusakan lingkungan dan hutan kawan.

Diharapkan Dirjen Gakkum-KLHK wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar segera lakukan upaya pencegahan atau memberantas kejahatan dilingkungan oleh pelaku PETI tersebut.

  DPP LSM PAMATANK: Akan Lakukan Investigasi, Audit BPK Bukan Suatu Landasan Untuk Pengembalian Hilangkan Unsur Pidana Tipikor

Peranan Gakkum-KLHK bersama Polda Kalbar serta pemkab Ketapang ditahun 2025 ini untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan adik terhadap para pelaku perusak lingkungan guna meminimalisir kerusakan hutan kawasan dan pencemaran lingkungan kab Ketapang Kalimantan barat

Sampai berita ini di publish awak media masih dalam upaya mengkonfirmasi ke pihak polres Ketapang dan instansi terkait pemberitaan ini, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Senin (20/1/2025)

 

Penulis: (Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *