Rokan Hulu, SniperNew.id — Tim Pengadilan Negeri (PN) sidang lapangan pemeriksaan setempat, Objek permasalahan yang terjadi sengketa lahan sawit 240 hektar di Desa Sontang, pada juma’at (12/07/2024).
Hakim yang turun langsung Plt. Ketua Majelis Hakim, Jatmiko, Hakim Rudi, dan juga Ketua Penitera PN, Pasir Pengaraian Ariananda.
Juga ikut Hadir Camat, dan Dua (2) Kades yang Ikut mendampingi di lokasi (Objek) Perkara sengketa lahan 240 hektar.
Penggugat, Candra Berserta Rombongan, dan tergugat monang nainggolan, Supri, Anwar dan Mira. Kedua belah pihak hadir.
Tergugat Monang Nainggolan didampingi Kuasa Hukumnya, Edi Anton, SH., menjelaskan bahwa, Dulunya ini Desa Pauh, saya sudah memiliki lahan ini sejak tahun 2011 dan di 2012 mulai menanam kebun ini seluas 240 hektar, sampai 2018 memanen.
Datang lah mereka “Merampok”, Apa dasarnya. Saya silang mereka merampok, karena anggota saya Jam 2 dini hari diusir dan barak dibakar semua.
Sesudah itu, mereka menduduki lahan tersebut. Sebulan kemudian, saya digugat oleh Hotman Manurung CS, termasuk didalammya Candra yang sekarang Ini yang menggugat saya. setelah putus di PN Pasir Pangaraian, saya kalah.
“Saya banding ke Mahkamah Agung (MK) saya menang, Mereka kasasi ke MK, saya menang,” ucap Monang Nainggolan.
“PK Pertama mereka ditolak, PK Kedua Juga Ditolak. Datang Lah Gugatan mereka lagi atas mama Chandra, Gugatan Pertama 240 Hektar atas nama Hotman Manurung. Gugatan Kedua atas Nama Chandra 16 Hektar. dengan Delapan (8) Surat dari 240 Hektar,” tutup Monang Nainggolan.
Camat Bonai Darussalam Fikran Saputra Menjelaskan,Dulu ini Desa Pauh, Karena pemekaran, PERBUB desa ini menjadi desa sontang,kecamatan bonai darusalam.
Peraturan Bupati Rokan Hulu, No 6 tahun 2023, bahwa penetapan dan pengesahan batas Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam telah ditetapkan, Berdasarkan peraturan Bupati Rokan Hulu No 57 Tahun 2020 tentang Desa Sontang.
Camat Bonai Darussalam yang juga di dampingi oleh Kades. “Meminta Agar aparat terkait memberikan atensi untuk permasalahan yang terjadi ini,” Ungkapnya.
Miris memang, kejadian yang dialami Monang Nainggolan bahkan ada keterangan warga yang tak mau di sebut namanya Juga ada kasus yang sama sedang bergulir, Yang mana, kondisinya bahwa pelakunya juga sama, (Candra, MM dan S).
Dan juga kita sempat lihat di tiktok” Candra pku ” kejadian yang sama juga berlangsung dan bentrok juga dengan salah satu institusi negara.
Sehingga kesimpulannya di duga apakah mereka ini (pengugat) seperti ini pola main nya di lapangan??????
Pihak PH dari tergugat (Monang Nainggolan) berharap kepada PN pasir Pangaraian untuk tetap bersikap adil dan tegak lurus memutus kan kasus ini.….(bersambung).(Ruli)



















