Ambarawa, SniperNew.id – Pemerintah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung memastikan bahwa realisasi penggunaan dana rutin untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 telah terlaksana dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ambarawa dalam keterangannya kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Menurut Sekcam Ambarawa, anggaran rutin kecamatan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung operasional kantor, pembiayaan kegiatan rutin, serta koordinasi antarinstansi yang berada di wilayah Ambarawa.
“Kalau ini buat kegiatan rutin kecamatan, dan semua dilaksanakan dengan baik. Ya masa kantor tidak ada anggaran. Kalau untuk media memang terbatas anggarannya, sedangkan yang masuk banyak di tempat kami, lebih dari 20 media,” ujar Sekcam.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dana rutin tidak hanya difokuskan pada pembiayaan operasional internal, melainkan juga dialokasikan secara proporsional untuk kebutuhan komunikasi publik, termasuk menjalin kemitraan dengan media. Namun, karena keterbatasan pagu anggaran, pihak kecamatan tidak bisa mengakomodasi seluruh permintaan dari lebih dari 20 media yang aktif melakukan peliputan di wilayah Ambarawa.
Sekcam menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prioritas dalam pengelolaan dana rutin tersebut. Semua alokasi telah melewati mekanisme audit secara berjenjang, mulai dari Inspektorat Kabupaten, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Anggaran kami sudah diaudit berjenjang dari Inspektorat sampai ke BPK dan rutin setiap tahun,” tutupnya.
Dengan adanya proses audit berlapis tersebut, pihak kecamatan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Pemeriksaan berkala juga menjadi bentuk kontrol eksternal agar setiap kegiatan yang didanai oleh APBD berjalan sesuai aturan.
Dana rutin kecamatan umumnya digunakan untuk sejumlah kegiatan penting yang sifatnya wajib dan berulang setiap tahun, di antaranya:
1. Pembiayaan operasional kantor – termasuk listrik, air, perawatan gedung, dan sarana prasarana.
2. Kegiatan koordinasi pemerintahan – seperti rapat kerja, monitoring dan evaluasi program pembangunan desa, serta pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
3. Layanan administrasi publik – penyediaan kebutuhan pelayanan dokumen kependudukan, surat menyurat, dan administrasi masyarakat.
4. Kegiatan kemasyarakatan – dukungan teknis untuk acara resmi, seremonial kenegaraan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan realisasi yang tepat sasaran, masyarakat Ambarawa diharapkan tetap memperoleh layanan publik yang optimal tanpa ada hambatan dalam kinerja aparatur kecamatan.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Kecamatan Ambarawa menyadari pentingnya kehadiran media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kendati demikian, anggaran untuk kemitraan media harus disesuaikan dengan kapasitas APBD yang tersedia.
Lebih dari 20 media yang aktif meliput kegiatan kecamatan menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Ambarawa. Namun, Sekcam menekankan bahwa keterbatasan anggaran membuat pihaknya harus melakukan skala prioritas dalam menjalin kerja sama.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi, di mana setiap media tetap diberikan ruang untuk melakukan peliputan, meski tidak semua dapat difasilitasi secara penuh dari sisi anggaran.
Keberhasilan realisasi dana rutin tahun 2024 dan 2025 menjadi cerminan komitmen Kecamatan Ambarawa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Proses audit berjenjang yang telah dilakukan menunjukkan adanya kepatuhan terhadap aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.
Pemerintah kecamatan berkomitmen untuk terus menjaga integritas pengelolaan anggaran, sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan dapat terus terjaga.
Ke depan, Kecamatan Ambarawa berencana untuk memperkuat efisiensi penggunaan dana rutin. Optimalisasi anggaran akan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penyediaan sarana prasarana yang lebih memadai, serta memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, pihak kecamatan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan internal dan eksternal. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong aparatur pemerintah untuk lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Masyarakat Ambarawa diharapkan dapat terus mendukung setiap program kecamatan, sekaligus menjadi mitra kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran. Partisipasi publik dan peran media diyakini akan semakin memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Realisasi dana rutin Kecamatan Ambarawa pada tahun anggaran 2024 dan 2025 telah berjalan dengan baik. Semua kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab kecamatan dapat dilaksanakan sesuai rencana, sementara aspek akuntabilitas terjaga melalui audit berjenjang oleh Inspektorat dan BPK.
Meskipun terdapat keterbatasan dalam alokasi anggaran untuk media, pihak kecamatan tetap berkomitmen menjaga transparansi dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang optimal dapat terus diwujudkan di Kecamatan Ambarawa. (Red)













