Bandar Lampung, SniperNew.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat peringatan dari akademisi hukum Universitas Lampung (Unila) terkait belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dr. Budiono, SH., MH., seorang akademisi hukum di Unila, menegaskan bahwa alokasi belanja pegawai yang melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berpotensi berisiko bagi Pemprov Lampung. Peringatan ini muncul menyusul pelaksanaan penganggaran untuk tahun 2025 yang sedang disusun.
Dalam UU tersebut, Pasal 146 ayat (1) secara tegas menetapkan bahwa belanja pegawai daerah harus paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah. Bila melanggar ketentuan ini, Pemprov Lampung berisiko mendapat sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang dapat berdampak negatif terhadap kelancaran pembiayaan pembangunan di daerah.
Peringatan dari Akademisi Unila
Dr. Budiono menjelaskan bahwa Pemprov Lampung wajib mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan organisasi dalam penganggaran belanja pegawai. Ia menyebutkan bahwa belanja pegawai yang ada dalam APBD Lampung saat ini telah melampaui batas 30 persen, dan harus disesuaikan paling lambat pada tahun 2027.
“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat, tetapi dalam implementasinya, penganggaran harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi. Saat ini, alokasi belanja pegawai dalam APBD Lampung telah melampaui batas 30 persen yang ditetapkan oleh UU, sehingga harus segera disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah,” kata Budiono saat ditemui pada Jumat (22/8/2025).
Pentingnya kesesuaian alokasi belanja pegawai dengan ketentuan hukum tersebut semakin krusial mengingat ketergantungan daerah terhadap Transfer Keuangan Daerah yang bersumber dari pusat. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini, tidak hanya pemotongan alokasi anggaran dari pusat, tetapi juga dampaknya pada stabilitas fiskal daerah bisa sangat merugikan.
Strategi Pengangkatan PPPK dan Pengelolaan Anggaran
Akademisi lainnya, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, mengingatkan bahwa meskipun Pemprov Lampung telah memulai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahap, hal tersebut tetap harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Salah satunya dengan memastikan bahwa alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, sesuai dengan amanat UU.
Saring menekankan pentingnya pengelolaan belanja pegawai yang tidak hanya berfokus pada pengangkatan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor-sektor lain yang lebih memerlukan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka sektor lain yang lebih mendesak akan mengalami defisit anggaran. Akibatnya, belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa berkurang,” jelasnya.
Dalam hal ini, Saring juga menyoroti pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai langkah yang perlu diambil dengan sangat hati-hati. Ia menyarankan agar Pemprov Lampung memprioritaskan sektor-sektor yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Salah satunya, sektor pendidikan yang menurutnya berpotensi memberikan multiplier effect yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia di Lampung.
Reformasi Manajemen SDM dan Fokus pada Kebutuhan Publik
Selain pengelolaan belanja pegawai, Saring juga mengingatkan agar Pemprov Lampung segera melakukan reformasi dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diakomodasi melalui mekanisme PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa tenaga honorer tidak lagi dapat diangkat menjadi ASN, dan harus diintegrasikan melalui sistem PPPK.
“Pemprov Lampung perlu memastikan bahwa pengangkatan PPPK atau PPPK Paruh Waktu harus dilakukan berdasarkan skala prioritas yang jelas dan berbasis kebutuhan publik, terutama di sektor-sektor yang memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Saring.
Tantangan Pengelolaan Fiskal Daerah
Saring mengingatkan, bahwa pengelolaan fiskal daerah harus tetap terkendali agar tidak merugikan kebutuhan pembangunan jangka panjang. Sumber daya fiskal yang terbatas di daerah, lanjutnya, harus dikelola secara efisien untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemprov Lampung perlu mempertimbangkan dengan cermat anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai dan sektor-sektor lainnya.
Pemerintah pusat, menurut Saring, sudah memberikan pedoman dan batasan yang jelas terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah. “Kita harus menjaga fiscal sustainability, yang artinya pengeluaran daerah harus seimbang dengan pendapatan yang ada, dan belanja pegawai tidak boleh menggerogoti anggaran pembangunan yang lebih dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Pemprov Lampung
Berdasarkan berbagai pemaparan yang disampaikan oleh para akademisi, Pemprov Lampung diharapkan untuk segera menyesuaikan belanja pegawai dalam APBD sesuai dengan batas maksimal yang telah ditetapkan. Selain itu, pengelolaan anggaran harus difokuskan pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Reformasi manajemen SDM juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di daerah dapat diakomodasi dalam mekanisme PPPK, baik yang bersifat penuh waktu maupun paruh waktu.
Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Lampung untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran yang berkelanjutan dan mampu membawa manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung. Dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan Pemprov Lampung dapat menjalankan program pembangunan secara efektif dan efisien, serta menjaga keseimbangan fiskal daerah. (Sufiyawan)













