Ketapang, SniperNew.id — Dari agota kelompok tani koperasi Kudangan Manis, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas yang mana pengelolaan panen buah sawit dilakukan pihak PT.Poliplan Sejahtera Cergil sejak bulan April 2024 sampai saat ini belum di bayarkan, Minggu (23/2/2025).
Hasil/sisa hasil usaha kepada pemilik tanah padahal kebun tanah masyarakat pihak PT poliplan sejahtera Cargil memungut buah sawitnya, pembeli lokasi atau lahan atas nama si Wawa seorang pengusaha yang ternama di kec air Upas yang dinotabeni 1 atau 2 bulan melaksanakan rapat di gereja tidak sah.
Lalu dipindahkan rapat di depan SD 01 Lalu di undang dialamatkan di rumah adat akhirnya tidak ada izin kebemungnya tidak mengizinkan akhirnya mereka membangun tenda didepan di ruas jalan antara rumah masyarakat dengan rumah adat RAT si Wawan terpilih sebagai ketua kelompok tani yang hadir 30 persen.
Bukan pemilik tanah maka toko masyarakat desa harapan baru kec air Upas bernisial YU memaparkan kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar pada Minggu (23/2/2025) apa yang dilakukan saudara Wawan sebagai pengusaha kelapa sawit atau seolah olah ketua kelompok tani diduga cacat hukum
Pasal 19
Ayat 3
Keanggotaan koperasi pada dasar tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan dalam hal anggota koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar
Hal ini dimaksud untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota menginat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh koperasi maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha koperasi hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat anggota luar biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya rapat anggota
Ayat (2)
Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar maka pengurus harus memenuhi rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi,di ucap masyarakat desa harapan baru kec air Upas kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Minggu (23/2/2025)
Penulis: (Jumadi)













