Ketapang, SniperNew.id — Perkerjaan proyek pembangunan saluran sumur BOR di lokasi Dusun Candik, Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Patut di Pertanyakan, Selasa (21/12/2024).
Pasalnya Pembangunan Proyek Sumur tersebut tidak terdapat plang papan nama kegiatan yang terpasang. tentunya, menimbulkan pertanyaan besar bagi warga hingga menjadi sorotan awak media.
Wirli, warga masyarakat desa setempat mengatakan pekerjaan proyek Pipa tersebut, pelaksanaan proyek ini dimulainya kapan saya tidak tau, tapi kalau tidak salah, mulai dikerjakan bulan Agustus tahun 2024 kemaren.
“Sampai akhir proyek ini selesai di kerjakan tidak ada tu.., terpasang plang proyek. ya tidak tau kalau disimpan ditempat lain,” kata Wirli.
“Terkesan nampaknya pekerjaan ini terlihat dikerjakan ‘asal saja’ dan terindikasi tidak profesional. Karna cobalah lihat,” ucapnya sambil menunjukan jarinya dengan serius, kearah Pipa yang belum Tersambung. Bagaimana airnya bisa mengalir?
Tak kalah pedasnya, Rahmat mengucapkan, yang sudah terpasang meteran dirumahnya dari pekerjaan sumur BOR, ini proyek dikerjakan asal asalan.
“Sebab pemasangan tersebut, ada Pipa yang belum tersambung. Hal ini, bagaimana airnya mau ngalir,” ucapnya dengan kesal.
Sesuai hasil investasi awak media ini dilokasi terlihat pemasangan pipa ada pipa yang terpasang belum di timbun. Selain itu, terlihat kedalaman galian Pipa itu kurang lebih 20–25 cm.
Hingga menjadi sorotan, apakah di dalam kontrak dukumen specfikasinya yang dikerjakan tertera sesuai kontrak dan gambarnya sedalam itu?.
Selain itu, juga terlihat ada Pipa yang sudah terpasang dikerjakan hanya diletakkan begitu saja di tanah yang tidak sama sekali di gali. Hal ini, tentunya patut dipertanyakan.
Berbeda dengan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan didalam hal ini pihak pelaksanaan proses kerja fisiknya terindikasi dikerjakan tidak maksimal dan cenderung di kerjakan tidak profesional.
“Selai itu Legalitasnya tidak di ketahui, bersumber dananya dari mana?, Berapa nilai pagu dananya?, Jenis kegiatan, lokasi, serta nomor kontraknya dan juga batas waktunya,” katanya.
“Sudah jelas ini merujuk dan menyangkut ke Undang Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) NO 14 tahun 2008. Peraturan Presiden ( Perpres) no 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden no 16 tahun 2018,Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang Papan Nama Proyek.. Bersambung.
Penulis (Ferry Ar)



















