Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

POLSEK SANDAI UNGKAP “PENJUAL” YANG ASIK JUALAN NARKOTIKA DI SALAH SATU HOTEL KECAMATAN SANDAI

311
×

POLSEK SANDAI UNGKAP “PENJUAL” YANG ASIK JUALAN NARKOTIKA DI SALAH SATU HOTEL KECAMATAN SANDAI

Sebarkan artikel ini

Sandai, SniperNew.id — Polsek Sandai kem­bali berhasil melakukan penangka­pan ter­hadap 1 orang laki-laki yang diduga men­ja­di Ban­dar dan Pengedar narkoti­ka jenis sabu yang asik berjualan narkoti­ka di salah satu hotel Keca­matan Sandai Kab. Keta­pang pada hari Kamis 26 Sep­tem­ber 2024.

  Seragam Lapangan, Semangat Gotong Royong di Pasie Laweh

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai sete­lah men­da­p­atkan infor­masi terkait peredaran yang diduga narkoti­ka jenis sabu di salah satu hotel Desa Sandai Keca­matan Sandai dan berhasil menga­mankan seo­rang ter­duga pelaku yakni berin­isial D alias i (49) pria paruh baya yang meru­pakan war­ga asli keca­matan Sandai Kabu­pat­en Keta­pang yang diduga seba­gai pengedar dan Ban­dar Narkoti­ka di wilayah Keca­matan Sandai.

Kapol­res Keta­pang, AKBP. Tom­my Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Fer­o­gus­ta, S.H.,M.H. menyam­paikan bah­wa penangka­pan pelaku terse­but dilakukan sete­lah adanya infor­masi terkait peredaran narkoti­ka yang bera­da di salah satu hotel Desa Sandai Keca­matan Sandai, sete­lah dilakukan penye­lidikan, Polsek Sandai berhasil menga­mankan ter­duga pelaku D alias i, dari ter­duga pelaku d alias i, Polsek Sandai berhasil menga­mankan barang buk­ti beru­pa 2 (dua) kan­tong klip kecil yang berisi Kristal putih diduga narkoti­ka jenis sabu den­gan berat 0.36 gram bru­to, 1 (satu) Kotak war­na hitam ter­bu­at dari lakban,1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus kan­tong Klip kosong.

  Pasar Inpres: Kebijakan yang Menabrak Aturan

“sete­lah dilakukan penangka­pan, ter­duga pelaku lang­sung dibawa ke Pol­res Keta­pang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narko­ba Pol­res Keta­pang. Bagi yang masih berjualan narkoti­ka kami berharap untuk berhen­ti berjualan, kare­na Kami dari Polsek Sandai tan­pa lelah dan berkomit­men untuk mem­ber­an­tas segala ben­tuk tin­dak keja­hatan peredaran narko­ba ” Ujar Dewa.

  Demo Sengketa Lahan Ricuh, Warga Jadi Korban

Dita­m­bahkan­nya, selu­ruh pelaku beser­ta barang buk­ti kini telah dia­mankan di Mapol­res Keta­pang, untuk mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya, pelaku ter­an­cam den­gan 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man pidana kurun­gan pen­jara Pal­ing Singkat 5 Tahun dan Pal­ing lama 20 Tahun, ser­ta den­da pal­ing sedik­it 1 Mil­yar, dan pal­ing banyak 10 Mil­yar. (Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *