Sei rampah , Snipernew.id
Penangkapan tersebut di ungkap dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Wakapolres sergai, Kompol Mukmin Rambe, di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, kanit 1 Ipda Anggiat sidabutar, Kanit 2 Iptu Tri pranata Purba dan plt Kasi Humas Ipda Ardika junaidi Napitupulu di Mapolres Sergai, jumat ( 15/11/2024).
Ketiga tersangka di tangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup signifikan berhasil di amankan satreskoba Polres sergai
Tersangka pertama berisinial RAH (32) ditangkap di pinggir jalan Dusun 1,Desa tebingtinggi, kecamatan Tanjung beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 16,8 gram
Tersangka kedua, lanjut Kompol Mukimin, RA ( 54), warga Dusun 1,Desa pematang kuala kecamatan Teluk mengkudu, di tangkap di dusun V111, sei rampah.
Barang bukti di sita ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram dalam tujuh bal lainnya
Penangkapan tersangka ketiga berisinial IL (34), warga Dusun 111,desa pematang cermin kanan, dilakukan di rumah nya petugas menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram.
Saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai.
“, Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Setelah itu di lakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengungkap barang bukti sabu tersebut di akui sebagai milik IL.
Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun( penulis Lamsa butarbutar).



















