Labuhanbatu,hariansnipernews
Satuan Reserse Narkoba kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 204,09 gram bruto, Rabu 30 April 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, didepan Warung Simpang Halim B, Desa Halim B, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dilokasi tempat kejadian ( Tkp ) petugas mengamankan seorang tersangka inisial IH alias Ikmal pria berusia 37 tahun, warga Dusun Kuala Simpang Desa Terang Bulan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik asoi warna putih, dua buah balutan lakban hitam, dua helai tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin,sampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka merupakan bukti keseriusan petugas tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.dan terus tetap untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, Tim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu hari itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman S.H, Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E, berhasil mengamankan tersangka IH di kediamannya.
Saat petugas melakukan intrograsi terhadap tersangka, ia mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria inisial I yang berdomisili di Medan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, tegas Kasi Humas



















