Berita Nasional

Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

365
×

Plt. Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Jak­sa Agung melalui Plt. Direk­tur Narkoti­ka dan Zat Adik­tif Lain­nya pada Jak­sa Agung Muda Bidang Tin­dak Pidana Umum (JAM PIDUM) Agus Sahat Sampe Tua Lum­ban Gaol, S.H., M.H. menyetu­jui 1 per­mo­ho­nan penghent­ian penun­tu­tan perkara berdasarkan kead­i­lan restoratif dalam tin­dak pidana narkoti­ka.

  GSI Lakukan Pembenahan Struktur, Divisi Humas DPP Resmi Dibentuk

Ada­pun berkas perkara yang dihen­tikan penun­tu­tan­nya, Rabu 22 Mei 2024.

Berdasarkan kead­i­lan restoratif dan dis­e­tu­jui untuk dire­ha­bil­i­tasi yaitu Ter­sang­ka I Nurai­di Pgl Uni­ang Redi dan Ter­sang­ka II Roni Putra Pgl Roni dari Kejak­saan Negeri Paria­man yang disang­ka melang­gar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka.

Alasan per­mo­ho­nan penghent­ian penun­tu­tan berdasarkan kead­i­lan restoratif yaitu: Berdasarkan hasil pemerik­saan lab­o­ra­to­ri­um foren­sik, Ter­sang­ka posi­tif meng­gu­nakan narkoti­ka.

  Diplomasi di Qasr Al Bahr

Berdasarkan hasil penyidikan den­gan meng­gu­nakan metode know your sus­pect, Ter­sang­ka tidak ter­li­bat jaringan peredaran gelap narkoti­ka dan meru­pakan peng­gu­na ter­akhir (end user).

Ter­sang­ka ditangkap atau ter­tangkap tan­pa barang buk­ti narkoti­ka atau den­gan barang buk­ti yang tidak melebi­hi jum­lah pemaka­ian 1 hari.

Berdasarkan hasil ases­men ter­padu, Ter­sang­ka dikual­i­fikasikan seba­gai pecan­du narkoti­ka, kor­ban penyalah­gu­naan narkoti­ka, atau penyalah guna narkoti­ka.

Ter­sang­ka belum per­nah men­jalani reha­bil­i­tasi atau telah men­jalani reha­bil­i­tasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung den­gan surat keteran­gan yang dikelu­arkan oleh peja­bat atau lem­ba­ga yang berwe­nang.

  Kolaborasi Pemuda-Olahraga Indonesia–AS

Ada surat jam­i­nan Ter­sang­ka men­jalani reha­bil­i­tasi melalui pros­es hukum dari kelu­ar­ga atau walinya.

Selan­jut­nya, Plt. Direk­tur Narkoti­ka dan Zat Adik­tif Lain­nya memer­in­tahkan kepa­da Kepala Kejak­saan Negeri Paria­man untuk mener­bitkan Surat Kete­ta­pan Penghent­ian Penun­tu­tan (SKP2) Berdasarkan Kead­i­lan Restoratif berdasarkan Pedo­man Jak­sa Agung Repub­lik Indone­sia Nomor 18 Tahun 2021 ten­tang Penye­le­sa­ian Penan­ganan Perkara Tin­dak Pidana Penyalah­gu­naan Narkoti­ka Melalui Reha­bil­i­tasi den­gan Pen­dekatan Kead­i­lan Restoratif Seba­gai Pelak­sanaan Asas Domi­nus Litis Jak­sa. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *