Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Pjs Bupati Labuhanbatu Melalui Staf Ahli Pimpin Upacara Apel Gabungan

181
×

Pjs Bupati Labuhanbatu Melalui Staf Ahli Pimpin Upacara Apel Gabungan

Sebarkan artikel ini

Labuhan­batu Snipernew.id Peja­bat Semen­tara (Pjs) Bupati Labuhan­batu, Dr H. Faisal Arif Nasu­tion S.Sos M.Si melalu Staf Ahli Bupati, H. Tur­ing Riton­ga ST MM memimpin apel gabun­gan kelom­pok I lingkun­gan Pemkab Labuhan­batu yang dige­lar di Lapan­gan BKPP, Kom­plek Kan­tor Bupati, Kelu­ra­han Ujung Ban­dar, Senin (7/10).

  Parkir Liar Warnai Pergantian Tahun Baru Medan

Men­gawali pidatonya, Tur­ing Riton­ga men­gatakan, salah satu yang men­ja­di alasan per­pan­jan­gan masa jabatan kepala desa adalah agar pem­ban­gu­nan desa lebih mak­si­mal, kare­na pemil­i­han kepala desa ser­ingkali mem­bu­at polar­isasi masyarakat desa yang cukup berkepan­jan­gan.

Tur­ing men­je­laskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ten­tang peruba­han ked­ua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 ten­tang Desa, pada Pasal 29 Ayat 1 dije­laskan bah­wa Kepala Desa men­ja­bat 8 tahun ter­hi­tung sejak tang­gal pelan­tikan yang sebelum­nya 6 tahun.

“Pada pasal 39 ayat 2 men­gatur bah­wa, kepala desa dap­at men­ja­bat mak­si­mal 2 kali masa jabatan baik secara bertu­rut-turut, maupun tidak bertu­rut-turut yang sebelum­nya 3 kali masa jabatan,”jelasnya.

  Profil Lengkap Camat Banyumas Kabupaten Pringsewu, Zainal Abidin, S.Pd., M.M.: Kiprah Kepemimpinan dan Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah

Selan­jut­nya, sam­bung Tur­ing, pada Pasal 57 Per­at­u­ran Pemer­in­tah Repub­lik Indone­sia Nomor 43 Tahun 2014 ten­tang Per­at­u­ran Pelak­sanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa, meny­atakan bah­wa dalam hal yang ter­ja­di kebi­jakan penun­daan pelak­sanaan pemil­i­han kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatan­nya tetap diber­hen­tikan.

“Kemu­di­an bupati men­gangkat pen­ja­bat kepala desa melalui usu­lan camat yang bersta­tus Pegawai Negeri Sip­il (PNS) yang bertu­gas di lingkun­gan Pemer­in­tah Kabu­pat­en Labuhan­batu, pal­ing sedik­it PNS yang mema­ha­mi bidang kepemimp­inan dan tek­nis pemerintahan,”katanya.

Agar birokrasi pemer­in­ta­han desa dap­at ber­jalan mak­si­mal, Tur­ing berharap selu­ruh Organ­isasi Perangkat Daer­ah (OPD) dan selu­ruh Instan­si dap­at bek­er­ja secara bersama-sama, mem­berikan pen­gawasan dan pem­bi­naan kepa­da pemer­in­tah desa.

  Jejak Tiket Kuning Menuju Gerbang Profesionalisme Jurnalistik

“Agar pem­ban­gu­nan desa dap­at ber­jalan den­gan baik, saya berharap kepa­da selu­ruh OPD dan Instan­si terkait untuk secara bersama-sama melakukan pen­gawasan dan pem­bi­naan ter­hadap pemer­in­tah desa,”tutupnya.

Ter­li­hat hadir pada apel gabun­gan, Asis­ten III Zaid Hara­hap, Inspek­tur Ahlan Riton­ga, Kaban Lit­bang Zuhri, Kadis DPPPA Tuti Nopri­da Riton­ga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan dan selu­ruh Aparatur Sip­il Negara di Lingkun­gan Pemkab Labuhan­batu. (Rusti­na)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *