Terupdate

70 Kepala Desa Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Kepulauan Meranti

188
×

70 Kepala Desa Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Dari Bupati Kepulauan Meranti

Sebarkan artikel ini

MERANTI,Snipernew.id- Pelak­sana Tugas (Plt) Bupati Kepu­lauan Mer­an­ti, AKBP (Purn) H Asmar, melakukan Pen­gukuhan Per­pan­jan­gan Masa Jabatan ter­hadap 70 Kepala Desa (Kades) di lingkun­gan Kabu­pat­en Kepu­lauan Mer­an­ti.

Acara Pen­gukuhan terse­but dilak­sanakan di Ball­room Afi­fa Selat­pan­jang, Kamis (27/6/2024).

Plt Bupati Asmar dalam sambu­tan­nya men­gatakan, pen­er­a­pan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ten­tang Peruba­han Ked­ua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa telah mem­bawa peruba­han dinami­ka pada pemer­in­tah daer­ah hing­ga pemer­in­ta­han desa.

  Ketua GP Ansor Gadingrejo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman di Pekon Kediri

“Pen­gukuhan per­pan­jan­gan masa jabatan ini meru­pakan ben­tuk kepas­t­ian hukum yg diberikan oleh pemer­in­tah daer­ah ter­hadap kepala desa,” terang H. Asmar.

Usai pen­gukuhan, Plt Bupati Asmar men­gu­cap­kan sela­mat kepa­da para Kepala Desa dan berharap per­pan­jan­gan masa jabatan ini akan meningkatkan kin­er­ja dalam melayani masyarakat.

“Tam­ba­han 2 tahun masa jabatan dihara­p­kan mam­pu mem­berikan dampak yg besar ter­hadap kema­juan desa untuk mere­al­isas­ikan ren­cana-ren­cana yang telah dibu­at, den­gan hara­pan pen­ca­pa­ian di akhir masa jabatan bisa lebih opti­mal,” harap Plt Bupati Kepu­lauan Mer­an­ti.

Kepala Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabu­pat­en Kepu­lauan Mer­an­ti, Drs. Asrorud­din, menye­but peruba­han sig­nifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya per­pan­jan­gan masa jabatan Kepala Desa yang sem­u­la enam tahun men­ja­di dela­pan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

  Netralitas SC Muscap BPC HIPMI Diragukan, Terbentuk Cacat Prosedur

“Den­gan begi­tu, 70 kades di lingkun­gan Kabu­pat­en Kepu­lauan Mer­an­ti men­da­p­at per­pan­jan­gan masa jabatan dita­m­bah dua tahun dari akhir masa jabatan per­at­u­ran sebelum­nya,” ujar Asrorud­din.

Lebih lan­jut dije­laskan­nya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Menda­gri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ ten­tang pene­gasan keten­tu­an peruba­han pasal per­al­i­han terkait Kepala Desa dan Badan Per­musyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ten­tang Peruba­han Ked­ua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa, menye­butkan pemer­in­tah kabu­pat­en mem­fasil­i­tasi peruba­han kepu­tu­san bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  keten­tu­an perun­dang-undan­gan dan berlaku.

“Atas nama prib­a­di dan instan­si, saya men­gu­cap­kan ter­i­makasih kepa­da Plt Bupati Kepu­lauan Mer­an­ti, yang telah men­gukuhkan per­pan­jan­gan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan men­gu­cap­kan sela­mat kepa­da kepala desa yang dikukuhkan, semoga den­gan per­pan­jan­gan masa jabatan ini, kepala desa mam­pu meneruskan pem­ban­gu­nan daer­ah khusus­nya desa dan melak­sanakan tugas­nya den­gan lebih opti­mal,” tut­up Asrorud­din.

  Safari Ramadan 1445 H Jajaran Pemkab Pringsewu Putaran Terakhir Dilaksanakan di Masjid Jami'atul Muttaqin

Turut hadir, Ket­ua DPRD Kepu­lauan Mer­an­ti Fauzi Hasan, Wakapol­res Kepu­lauan Mer­an­ti Kom­pol Dodi Zulka­r­nain, Kasi Intel Kejari Kepu­lauan Mer­an­ti Dodi­an­syah Putra, Dan­ramil Tebing Ting­gi Kapten Inf Tar­man Sugianto, Dan­pos AL Selat­pan­jang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Ran­dolph Hutau­ruk, Kepala Bidang Pemer­in­ta­han Desa, Dani Suhan­da SE, Pimp­inan BPJS/Perbankan, dan sejum­lah Pimp­inan Organ­isasi Perangkat Daerah/Vertikal. (Har­ry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *