Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Pidsus Geledah 3 Tempat Dugaan Tipikor Desa Bangun Rejo Labuhan Batu Utara

204
×

Pidsus Geledah 3 Tempat Dugaan Tipikor Desa Bangun Rejo Labuhan Batu Utara

Sebarkan artikel ini

LABURA, SniperNew.id — Tim Jak­sa Penyidik pada Bidang Tin­dak Pidana Khusus (Pid­sus) Kejak­saan Negeri Labuhan­batu dip­impin oleh Hasan Afif Muham­mad, SH, MH selaku Kepala Sek­si Tin­dak Pidana Khusus melakukan penggeleda­han di 3 (tiga) tem­pat berbe­da atas kasus dugaan tin­dak pidana korup­si pen­gelo­laan keuan­gan Desa Ban­gun Rejo Keca­matan Na IX‑X Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara TA. 2019 s/d 2022. Penggeleda­han ini dilakukan pada Rabu (24 /6/2024)..

  Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

Ada­pun 3 (tiga) tem­pat terse­but adalah Kan­tor Desa Ban­gun Rejo Keca­matan Na IX‑X Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara, rumah prib­a­di Sdr. Emka Nurispa Pasaribu (selaku man­tan Kepala Desa Ban­gun Rejo), dan Kan­tor Dinas PMD Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara.

Tem­pat per­ta­ma yang didatan­gi Tim Jak­sa Penyidik pada Bidang Tin­dak Pidana Khusus Kejak­saan Negeri Labuhan­batu dalam melakukan penggeleda­han terse­but adalah di rumah prib­a­di Sdr. Emka Nurispa Pasaribu (Man­tan Kepala Desa Ban­gun Rejo) di. Dusun IV Adi­an Kulim Desa Ban­gun Rejo Keca­matan Na IX‑X Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara, selan­jut­nya tem­pat ked­ua yang dilakukan penggeleda­han adalah di Kan­tor Desa Ban­gun Rejo, dan tem­pat keti­ga di Kan­tor Dinas PMD Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara di Jl. Kapten H. Rak­e­nan Desa Damuli Kebun Keca­matan Kualuh Sela­tan Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara (Labu­ra).

  Rapat Perdana GARDA AMAN, Marhendri : Kita Bertekad Untuk Menangkan AMAN

Dari hasil pengge­lada­han terse­but berhasil menga­mankan sejum­lah barang buk­ti beru­pa surat, doku­men, doku­men elek­tron­ik lain­nya yang berhubun­gan den­gan tin­dak pidana dimak­sud, jelas Kepala Kejak­saan Negeri Labuhan­batu melalui Kasi Intelijen Memet Rah­mad Sugama,SH.

Selan­jut­nya, ter­hadap barang buk­ti yang berhasil dia­mankan oleh tim Jak­sa Penyidik akan dilakukan val­i­dasi dan ver­i­fikasi untuk dilakukan peny­i­taan guna melengkapi berkas perkara.

Perkara dugaan tin­dak pidana korup­si pen­gelo­laan keuan­gan Desa Ban­gun Rejo Keca­matan Na IX‑X Kabu­pat­en Labuhan­batu Utara TA. 2019 s/d 2022 ini adalah tin­dak lan­jut dari lapo­ran pen­gad­u­an masyarakat yang ter­lebih dahu­lu dilakukan penye­lidikan pada Jan­u­ari 2024 lalu dan sete­lah men­da­p­at bahan keteran­gan dan alat buk­ti yang cukup kemu­di­an dit­ingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Per­in­tah Penyidikan Kepala Kejak­saan Negeri Labuhan­batu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tang­gal 26 Maret 2024, den­gan dugaan semen­tara men­gak­i­batkan keru­gian Negara kurang lebih sebe­sar sebe­sar Rp. 651.846.868,- (Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Dela­pan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dela­pan Ratus Enam Puluh Dela­pan Rupi­ah), jelas Kasi Intelijen Kejari Labuhan­batu. (Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *