BREBES, SNIPERNEW.id – Informasi terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum perangkat Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah beredar di sejumlah grup media sosial WhatsApp.
Isu tersebut mencuat menyusul beredarnya foto yang diduga menampilkan oknum perangkat desa bersama seorang perempuan di dalam sebuah kamar. Berdasarkan informasi yang beredar, foto tersebut pertama kali diketahui oleh pihak keluarga salah satu individu yang diduga terlibat, sebelum kemudian menyebar ke media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Menindaklanjuti isu yang berkembang, sejumlah warga Desa Wangandalem sebelumnya dikabarkan berencana menggelar audiensi di Balai Desa Wangandalem pada Senin, 29 Desember 2025, guna meminta klarifikasi dan sikap resmi dari pemerintah desa.
Namun hingga waktu yang dijadwalkan, audiensi tersebut tidak terlaksana.
Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian menemui Kepala Desa Wangandalem, Siswondo. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal pemerintahan desa.
“Permasalahan ini sudah ditangani secara internal. Perangkat desa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya,” ujar Siswondo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Siswondo menjelaskan, pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pernyataan tertulis kepada pemerintah desa. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya melepaskan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab administratif, serta berharap persoalan yang terjadi tidak berdampak pada stabilitas pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat desa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan penyelesaian administratif tertinggi yang dapat diambil dalam kewenangan pemerintah desa, mengingat tidak adanya proses hukum pidana yang berjalan.
“Kami berharap persoalan ini tidak diperpanjang agar situasi desa tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan penelusuran media sosial, oknum perangkat desa tersebut diketahui menjabat sebagai kepala dusun. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Hingga saat ini, tidak terdapat laporan resmi ke aparat penegak hukum, serta belum ada proses penyelidikan maupun penyidikan terkait peristiwa tersebut. Dengan demikian, persoalan ini berada pada ranah etika dan administratif pemerintahan desa.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pemerintah desa dan hasil verifikasi lapangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak pribadi, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
penulis: (Muji).
Editor: (Redaksi).






