Berita Hukum

Penyidik Tetapkan Enam Tersangka dalam Perkara Komoditi Emas

499
×

Penyidik Tetapkan Enam Tersangka dalam Perkara Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini

Jakar­ta, SniperNew.id — Tim Penyidik pada Direk­torat Penyidikan Jak­sa Agung Muda Bidang Tin­dak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mene­tap­kan 6 (enam) orang ter­sang­ka, yang terkait den­gan perkara dugaan tin­dak pidana korup­si dalam tata kelo­la komodi­ti emas tahun 2010 — 2021, Rabu 29 Mei 2024.

Ada­pun pada hari ini, Tim Penyidik telah melakukan pemerik­saan ter­hadap 4 (empat) orang sak­si, sehing­ga jum­lah keselu­ruhan sak­si yang telah diperik­sa sam­pai den­gan hari ini sebanyak 140 orang sak­si.

  Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan DPO Atas Nama Terpidana DAHNIAR BINTI H. DARISA

Berdasarkan alat buk­ti per­mu­laan yang cukup, Tim Penyidik telah mene­tap­kan 6 (enam) orang Gen­er­al Man­ag­er Unit Bis­nis Pen­go­la­han & Pemurn­ian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang men­ja­bat pada kurun wak­tu tahun 2010 s/d 2021:

1. TK peri­ode 2010–2011.
2. HN peri­ode 2011–2013.
3. DM peri­ode 2013–2017.
4. AHA peri­ode 2017–2019.
5. MA peri­ode 2019–2021
6. ID peri­ode 2021–2022.

Selan­jut­nya, sete­lah dilakukan pemerik­saan kese­hatan dan diny­atakan sehat, Tim Penyidik melakukan pena­hanan untuk 20 hari ke depan ter­hadap:
Ter­sang­ka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salem­ba Cabang Kejak­saan Agung dan;
Ter­sang­ka TK di Rumah Tahanan Negara Pon­dok Bam­bu, Jakar­ta Timur.

Sedan­gkan ter­hadap Ter­sang­ka HM dan Ter­sang­ka AHA tidak dilakukan pena­hanan, kare­na yang bersangku­tan sedang men­jalani pena­hananan dalam perkara lain.

  Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Ada­pun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Bah­wa keenam Ter­sang­ka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH mas­ing-mas­ing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun wak­tu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama den­gan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan den­gan menyalah­gu­nakan jasa man­u­fak­tur yang dis­e­leng­garakan oleh UBPP LM.

Terny­a­ta kegiatan man­u­fak­tur ini tidak hanya digu­nakan untuk kegiatan pemurn­ian, pele­bu­ran dan penc­etakan oleh para ter­sang­ka, melainkan para ter­sang­ka juga mele­takkan merek LM Antam dimana para ter­sang­ka menge­tahui dan menyadari bah­wa merek LM Antam terse­but adalah merek dagang milik Antam yang memi­li­ki nilai ekonomis, sehing­ga untuk melekatkan merek terse­but harus dilakukan melalui ker­ja sama den­gan mem­ba­yar hak merek kepa­da PT Antam Tbk ter­lebih dahu­lu.

  Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Rampasan Hukum Kejagung

Para ter­sang­ka pada kurun wak­tu terse­but telah mem­pro­duk­si logam mulia den­gan merek LM antam secara ile­gal sejum­lah 109 ton emas (Au).

Keru­gian negara sam­pai den­gan saat ini masih dalam pros­es per­hi­tun­gan.

Pasal yang disangkakan kepa­da para Ter­sang­ka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dan dita­m­bah den­gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Peruba­han atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si jo. Pasal 55 Ayat (1) ke‑1 KUHP. (K.3.3.1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *