Jakarta, SniperNew.id — Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Dalam sebuah unggahan di platform Threads, pengguna akun @fanany_rachman menyampaikan bahwa paspor yang telah jadi namun tidak diambil dalam waktu 30 hari akan dibatalkan. Bahkan, pemohon harus membayar ulang jika ingin membuat paspor baru, Selasa (05/08)
“Paspor selama 1 bulan tidak diambil DIBATALKAN. Dan harus buat paspor lagi, bayar lagi. Apakah peraturan di negara lain seperti ini juga ya…??” tulisnya.
Video pendek yang ia unggah memperlihatkan seorang petugas imigrasi di loket pengambilan paspor menjelaskan bahwa pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh keluarga atau teman. Namun, aturan yang membatasi masa pengambilan paspor menjadi 30 hari tetap berlaku mutlak.
Menanggapi unggahan tersebut, akun @azmil_st menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.
“Pasal 30 ini mengatur bahwa pemohon wajib mengambil paspor dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, maka merujuk ke Pasal 31, paspor tersebut dibatalkan dan dimusnahkan.”
Namun, aturan ini rupanya menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari banyak warganet. Mereka mempertanyakan keadilan dalam penerapan kebijakan ini, terutama karena biaya pembuatan paspor tidak dapat dikembalikan.
Pengguna akun @oversoulzz menuturkan bahwa prosedur pembuatan paspor sudah cukup ribet dan tidak fleksibel, terutama saat terdapat kesalahan kecil.
“Emang begitu aturannya. Imigrasi kalau lu nggak gercep dibatalin dan duit pendaftaran hangus. Gue aja mau perpanjang paspor udah bayar di aplikasi, eh pas dicek ada bekas basah dikit aja langsung hangus duitnya karena harus lewat prosedur BAP dan bikin ulang.”
Akun @gendhoek_limboek mengkritik kebijakan ini dengan sangat tajam:
“Negara serakah… Udah dibayar kok, karena lebih sebulan nggak diambil bisa semena-mena dibatalkan. Idenya SMI ini… ratu rampok untuk rakyat…”
Pengguna lain, @karjutarigan, mempertanyakan kenapa pihak imigrasi tidak menghubungi pemohon jika paspor sudah siap. Komentar ini disambut oleh akun @tungkir11117 yang menilai kebijakan ini memberatkan rakyat.
“Gak afdol kalau gak mempersulit rakyat. Gak puas kalau gak menindas masyarakat.”
Namun, tidak semua komentar bernada negatif. Beberapa netizen seperti @mahbubbudiman memberikan klarifikasi bahwa aturan ini sebenarnya sudah diinformasikan sejak awal proses pembuatan paspor.
“Aku kemarin pas buat paspor disampein tentang peraturan ini, jadi peraturan ini buat orang tertib. Biar orang tau juga, kalau imigrasi itu bukan penitipan barang.”
Salah satu topik yang paling banyak dibahas adalah soal dana yang telah dibayarkan. Akun @7s_prabowo menulis:
“Kalau dibatalkan ya kembalikan lah duitnya.. kocak nih negara maling…”
Sementara akun @oranggg_biasa meluapkan kekesalannya:
“Itukan udah bayar.. Dan masa aktif udah ditentukan, kenapa harus seperti itu?? Benar-benar korupsinya asem benar dah.”
Beberapa pengguna mengaku telah diberitahu soal batas waktu pengambilan paspor oleh petugas imigrasi.
“Emang ada tulisannya kok di surat pengambilan lebih dari 30 hari tidak diambil paspor dinyatakan dibatalkan atau hangus,” tulis akun @dad.lzta.
Sementara akun @rr_angkringan mengkritik pembuat kebijakan: “Sekarang itu kebanyakan orang pinter jadi bikin peraturan sendiri undang-undang sendiri yang kebanyakan merugikan rakyat.”
Akun @ranissa03 menjelaskan secara rinci bahwa dari awal proses sudah diinformasikan bahwa paspor tidak boleh diambil lewat dari sebulan. Bahkan di ‘invoice’ pengambilan sudah dicantumkan batas waktunya.
“Jadi buat apa urus paspor tapi nggak bisa luangkan waktu untuk mengambil? Padahal cuma 4 hari kerja paspor selesai.”
Pengguna lain @whoami_itsme__ menambahkan bahwa dulu ada pilihan untuk dikirim lewat pos.
“Kalau memang sibuk kerja atau dirasa dalam waktu 1 minggu bakal sibuk terus, ya pilih kirim lewat pos.”
Namun tidak semua setuju. Akun @nady_arkadipta menyatakan:
“Ya lagian bikin paspor tapi kagak diambil-apalagi sudah bayar. Emang sesibuk apa sampai 1 bulan gak ada waktu barang 1 atau 2 jam buat ambil ke imigrasi?”
Usulan dan Solusi Alternatif. Netizen juga mengusulkan beberapa solusi yang dinilai lebih manusiawi, seperti yang diutarakan akun @probopraba:
“Oke deh win win solution, pajak yang terlambat dibayarkan juga akan dibatalkan siiiippp deh.”
Sementara @yopizamt mengusulkan: “Napa gak dikirimin aja ntar penerima suruh bayar ongkir…”
Akun @nfg_83 menyayangkan sikap orang-orang yang kurang teliti saat mengurus paspor:
“Yang bikin paspornya juga kurang teliti, dia pikir abis kelar foto enaknya ditinggal aja padahal sudah ada pemberitahuan di kertas pengambilan paspornya.”
Peraturan tentang pembatalan paspor jika tidak diambil dalam waktu 30 hari sebenarnya sudah tercantum dalam ketentuan hukum, tepatnya Pasal 30 dan 31. Namun minimnya sosialisasi serta ketidakfleksibelan dalam pelaksanaan menjadi sorotan masyarakat. Di tengah pelayanan publik yang semestinya memudahkan, warganet menuntut pendekatan yang lebih manusiawi serta transparan, termasuk opsi pengembalian biaya atau pengiriman paspor lewat pos.
Kontroversi ini membuka perdebatan besar: Apakah aturan ini demi ketertiban, atau justru menjadi celah bagi praktik-praktik birokrasi yang merugikan rakyat?













