Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Partai Demokrat Pasaman Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

210
×

Partai Demokrat Pasaman Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

Sebarkan artikel ini

Pasaman SniperNew.id Par­tai Demokrat Kabu­pat­en Pasaman bisa men­gusung pasan­gan calon sendiri pada Pemil­i­han Kepala Daer­ah (Pilka­dà) Pasaman usai Mahkamah Kon­sti­tusi (MK) men­gubah atu­ran UU Pilka­da, yakni men­gubah atu­ran syarat pencalo­nan di UU Pilka­da.

  Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum  karna Bunuh Orang

Pasal sebelum­nya men­syaratkan pasan­gan calon kepala daer­ah harus diusung par­tai poli­tik atau gabun­gan par­tai den­gan per­ole­han 25 persen suara atau 20 persen kur­si DPRD, keten­tu­an ini hanya berlaku bagi par­tai yang mem­per­oleh kur­si di DPRD.

  Camat Gelumbang Bersama Pemdes Desa Suka Menang Giat Gotong Royong

“Dalam putu­san MK ter­baru hakim meny­atakan par­tai yang tidak mem­per­oleh kur­si DPRD tetap bisa men­gusung paslon sela­ma memenuhi syarat persen­tase yang dihi­tung dari jum­lah daf­tar pemil­ih tetap (DPT). Atu­ran itu ter­tuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Par­tai Demokrat Pasaman pada Pemilu tahun 2024 lalu mem­per­oleh suara pemil­ih sebanyak 21 765 pemil­ih artinya jauh lebih banyak dari sarat min­i­mal yang dite­tap­kan KPU,
yakni harus memi­li­ki 10 persen suara hasil pemil­i­han leg­is­latif (pileg)

  Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau Pada BEM Se-Riau 

Tau­fiq Ket­ua Komi­sion­er KPU Kabu­pat­en Pasaman, Sab­tu (24/8/2024)
menyam­paikan untuk pelak­sanaan Pemil­i­han Bupati dan Wak­il Bupati Pasaman Tahun 2024 ini meru­juk kepa­da kepu­tu­san MK yang ter­baru

Sehing­ga semua Par­tai Poli­tik dan gabun­gan par­tai yang memenuhi per­saratan bisa ikut mencalonkan,katanya ( Ade Putra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *