Pasaman SniperNew.id Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadà) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada, yakni mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.
Pasal sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
“Dalam putusan MK terbaru hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Partai Demokrat Pasaman pada Pemilu tahun 2024 lalu memperoleh suara pemilih sebanyak 21 765 pemilih artinya jauh lebih banyak dari sarat minimal yang ditetapkan KPU,
yakni harus memiliki 10 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg)
Taufiq Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sabtu (24/8/2024)
menyampaikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 ini merujuk kepada keputusan MK yang terbaru
Sehingga semua Partai Politik dan gabungan partai yang memenuhi persaratan bisa ikut mencalonkan,katanya ( Ade Putra )













