Terupdate

Partai Demokrat Pasaman Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

233
×

Partai Demokrat Pasaman Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

Sebarkan artikel ini

Pasaman SniperNew.id Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadà) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada, yakni mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.

Pasal sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

  Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum  karna Bunuh Orang

“Dalam putusan MK terbaru hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

  Camat Gelumbang Bersama Pemdes Desa Suka Menang Giat Gotong Royong

Partai Demokrat Pasaman pada Pemilu tahun 2024 lalu memperoleh suara pemilih sebanyak 21 765 pemilih artinya jauh lebih banyak dari sarat minimal yang ditetapkan KPU,
yakni harus memiliki 10 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg)

  Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau Pada BEM Se-Riau 

Taufiq Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sabtu (24/8/2024)
menyampaikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 ini merujuk kepada keputusan MK yang terbaru

Sehingga semua Partai Politik dan gabungan partai yang memenuhi persaratan bisa ikut mencalonkan,katanya ( Ade Putra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *